periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rangkaian penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di wilayah Kota Madiun sepanjang pekan ini. Langkah tersebut dilakukan guna mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan pertama dilaksanakan pada Senin (6/4) di kediaman Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Madiun. Kegiatan penyidikan kemudian berlanjut pada Selasa (7/4) dengan menyasar rumah dua pihak swasta.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara,” kata Budi di Jakarta, Rabu (8/4).

Budi menjelaskan, penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan bermodus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Selain itu, penyidikan juga mencakup dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Diketahui, dalam perkara ini, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Selain itu, Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik KPK menemukan berbagai indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun, mulai dari dugaan penerimaan suap di sektor properti oleh pihak developer PT HB melalui perantara RR, hingga permintaan uang senilai Rp600 juta kepada pengembang pada Juni 2025.

Selain suap, KPK mendalami kasus pemerasan dan gratifikasi lainnya. Secara keseluruhan, Maidi diduga telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak selama periode 2019 hingga 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.