periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan sistem kombinasi metode kerja bagi seluruh pegawainya, yaitu Bekerja dari Rumah (BDR) dan Bekerja dari Kantor (BDK). Kebijakan baru ini mulai diimplementasikan pada hari ini, Jumat (10/4).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penerapan kerja hibrida ini merupakan langkah konkret lembaga dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi energi.
“Hari ini, Jumat pertama, KPK mulai menerapkan pelaksanaan kombinasi kerja bagi para pegawai di lingkungan KPK, yakni bekerja dari rumah (BDR) dan bekerja dari kantor (BDK). Kombinasi kerja ini merupakan implementasi untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait efisiensi energi,” kata Budi dalam keterangan resminya, Jumat (10/4).
Meskipun sebagian pegawai menjalankan tugas dari rumah, Budi menegaskan bahwa pelayanan publik tetap terselenggara dengan baik. Sejumlah unit layanan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap beroperasi secara langsung di kantor.
“Adapun unit-unit pelayanan di KPK yang tetap membuka layanan secara langsung yakni Pelayanan Informasi Publik (PIP), Perpustakaan, Pengaduan Masyarakat, dan LHKPN,” jelasnya.
Untuk efektivitas, KPK mengalihkan beberapa layanan lainnya ke sistem digital. Layanan sertifikasi penyuluh antikorupsi kini dilakukan sepenuhnya secara daring. Demikian pula dengan pelaporan gratifikasi yang dioptimalkan melalui aplikasi resmi.
“Pelaporan gratifikasi dioptimalkan secara online melalui aplikasi https://gol.kpk.go.id,” tutur Budi.
Dalam pelaksanaan metode kerja ini, KPK mengandalkan optimalisasi teknologi informasi dan berbagai platform digital untuk penyebaran edukasi kepada publik. Budi menyebut langkah ini merupakan bagian dari adaptasi lembaga terhadap perkembangan zaman.
“Hal ini sekaligus sebagai bentuk transformasi budaya kerja guna memastikan kualitas kinerja dan pelayanan kelembagaan tetap terjaga dengan baik,” ungkapnya.
Penerapan kerja kombinasi ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi energi di gedung perkantoran tanpa mengurangi produktivitas serta integritas pegawai dalam menjalankan misi pemberantasan korupsi.
Tinggalkan Komentar
Komentar