periskop.id - Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK di wilayah Jakarta Barat, Kamis (9/4) malam. Komplotan ini ditangkap karena diduga melakukan pemerasan dengan modus menjanjikan pengaturan penanganan perkara.
“Pada Kamis malam (9/4), tim gabungan KPK dengan Polda Metro Jaya Jakarta mengamankan empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK dan dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Jumat (10/4).
Dalam operasi penangkapan tersebut, tim gabungan turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing.
“Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah US$17.400 (sekitar Rp275 juta),” ujar Budi.
Budi menjelaskan, modus yang dijalankan para pelaku adalah dengan mengaku sebagai utusan resmi dari pimpinan KPK. Mereka diduga mendatangi anggota DPR RI untuk meminta sejumlah uang dengan imbalan pengamanan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
“Oknum ini mengaku sebagai utusan dari pimpinan KPK yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” tuturnya.
Keempat orang tersebut kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan dan korban lainnya.
Menyusul kejadian ini, KPK mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD agar selalu waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan pegawai KPK. Budi menekankan, setiap petugas resmi KPK selalu dibekali surat penugasan dan kartu identitas resmi.
“Pegawai KPK dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu perkara di KPK,” tegasnya.
“KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK juga tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK,” lanjutnya.
Budi menambahkan, KPK tidak pernah memiliki kantor cabang di daerah maupun menunjuk lembaga luar sebagai perpanjangan tangan atau mitra perwakilan. Ia memastikan seluruh pelayanan KPK kepada masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis.
KPK meminta masyarakat yang menemui modus serupa untuk segera melapor melalui Call Center 198 atau aparat penegak hukum setempat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Tinggalkan Komentar
Komentar