periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim untuk mengesampingkan seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Jaksa menilai, poin-poin keberatan yang disampaikan Noel hanyalah sebatas asumsi.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan penuntut umum, jaksa menegaskan bahwa argumentasi yang dibangun penasihat hukum Noel sama sekali tidak didukung alat bukti sah.
“Setelah kami mendengar pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, kami menanggapi bahwa apa pun yang disampaikan dalam pleidoi tersebut merupakan asumsi yang tidak didukung alat bukti,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (25/5).
Menurut JPU, Majelis Hakim sebelumnya telah memberikan kesempatan bagi pihak Noel untuk menghadirkan saksi-saksi guna memperkuat bantahan mereka. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan tim penasihat hukum terdakwa.
Akibat tidak adanya saksi pendukung dari pihak terdakwa, JPU menyatakan analisis yuridis yang telah disusun dalam surat tuntutan tetap kokoh. Jaksa meyakini konstruksi perkara telah teruji melalui rangkaian alat bukti yang ditampilkan sepanjang persidangan.
“Alat bukti yang telah diberikan Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi-saksi pendukung bantahan tidak dihadirkan oleh penasihat hukum. Sehingga kami berpendapat bahwa tanggapan yang mematahkan analisis yuridis kami dalam surat tuntutan tetap kami anggap sebagai bukti yang telah kami susun dari alat bukti yang ditampilkan di persidangan,” jelas jaksa.
Lebih lanjut, JPU merinci bahwa keyakinan mereka didasarkan pada kombinasi solid antara keterangan saksi, alat bukti berupa surat, hingga barang bukti elektronik yang telah dihadirkan di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan argumen tersebut, JPU KPK memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pembelaan kubu Noel. Jaksa meminta agar hakim tetap menerima tuntutan sebagaimana dibacakan dalam sidang tuntutan pada pekan lalu, tepatnya 18 Mei 2026.
“Sehingga kami berpendapat, tanggapan atau pembelaan penasihat hukum terdakwa kami mohon untuk dikesampingkan dan tuntutan kami tetap diterima sebagaimana dibacakan dalam surat tuntutan pada sidang minggu lalu, yaitu 18 Mei 2026. Demikian dari kami, Majelis,” ungkap jaksa menutup pembacaan replik.
Diketahui, Noel dituntut lima tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah serta satu unit motor mewah selama menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Noel menerima total uang sebesar Rp4,435 miliar. Rinciannya terdiri dari suap Rp1 miliar dan gratifikasi Rp3,435 miliar, ditambah satu unit sepeda motor Ducati Scrambler senilai Rp600 juta.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,435 miliar. Namun, karena terdakwa telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar, maka sisa uang pengganti yang dibebankan kini berjumlah Rp1,435 miliar.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar