periskop.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, mengungkapkan konsekuensi personal yang harus diterimanya saat masih menjabat. Dalam nota pembelaan (pleidoi) pribadinya, Noel menyamakan praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja sebagai bentuk perbudakan modern.

“Karena praktik penahanan ijazah ini sebenarnya adalah sistem perbudakan modern, dan negara seolah menutup mata terhadap praktik keji ini selama puluhan tahun,” kata Noel di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (25/5).

Noel menjelaskan, perhatian besarnya terhadap isu tersebut mendorong lahirnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi pekerja. Ia menilai, selama ini negara terkesan mengabaikan praktik eksploitatif yang sudah berlangsung lama.

Bagi Noel, ijazah bagi keluarga sederhana memiliki nilai sakral karena memuat biaya pendidikan yang diperoleh dengan susah payah serta harapan hidup yang lebih baik. Ketika dokumen tersebut ditahan sebagai alat penekan, maka kesempatan, masa depan, dan martabat pekerja ikut tersandera.

“Bagi keluarga sederhana, ijazah bukan sekadar kertas. Di dalamnya ada biaya sekolah yang dicari dengan susah payah, doa orang tua, kerja keras seorang anak, dan harapan agar hidup lebih baik. Saya sendiri tahu beratnya memperjuangkan pendidikan. Karena itu, saya sulit menerima ketika ijazah seorang pekerja ditahan dan dijadikan alat tekanan,” ucap Noel.

Lebih lanjut, Noel mengungkapkan salah satu kasus penahanan ijazah yang paling membekas baginya terjadi di lingkungan Lion Group. Berkat pengaduan dan penelusurannya, banyak ijazah pekerja di sana akhirnya berhasil dikembalikan.

Namun, tindakan tegas tersebut harus dibayar mahal dengan sanksi sepihak dari pihak korporasi yang membuatnya masuk daftar hitam.

“Setelah saya melakukan sidak dan mengambil sikap terhadap persoalan itu, saya mendapatkan konsekuensi pribadi. Saya tidak lagi dapat membeli tiket pesawat di perusahaan tersebut dengan menggunakan nama saya sendiri. Salah satu industri penerbangan Lion langsung mem-banned saya,” tutur Noel.

“Saya satu-satunya pejabat negara di republik ini yang tidak boleh naik pesawat di industri penerbangan, khususnya Lion,” lanjutnya.

Noel memahami keberpihakannya untuk berdiri di sisi pekerja yang haknya tertahan memicu risiko dan ketidaksenangan dari pihak tertentu. Kendati demikian, ia menegaskan tidak bermaksud menyerang perusahaan tersebut, melainkan menunjukkan bahwa dirinya tidak selalu mengambil jalan nyaman dalam menjalankan amanah jabatan.

Ia juga mengungkapkan simulasi hitungan matematis kasar terkait nilai tebusan ijazah yang berhasil diselamatkannya di industri penerbangan tersebut.

“Saya pernah menyampaikan perhitungan sederhana: apabila satu ijazah ditebus dengan nilai Rp40 juta, dan jika pekerja yang terdampak mencapai 10.000 orang, maka nilai uang buruh tersebut mencapai Rp400 miliar. Kalau saya kalkulasi, saya menyelamatkan satu industri penerbangan uang rakyat itu Rp400 miliar, baru satu industri,” urai Noel.

Meskipun menyerahkan penilaian data dokumen tersebut sepenuhnya kepada Majelis Hakim, Noel menekankan pesan moral bahwa penahanan ijazah bukan persoalan kecil karena berpotensi menyandera masa depan buruh.

Ia bersyukur dampak dari sidak-sidak yang dilakukannya turut memicu efek domino positif. Banyak perusahaan, klinik, rumah sakit, hingga BUMN mulai mengembalikan ijazah para pekerja mereka. Bagi Noel, setiap lembar ijazah yang kembali ke tangan buruh merupakan simbol martabat yang berhasil dipulihkan.

“Saya tidak mengklaim semua perubahan itu sebagai hasil kerja saya, tetapi saya percaya langkah-langkah tersebut ikut membuka keberanian buruh dan memberi tekanan moral kepada pihak-pihak yang selama ini menjadikan ijazah sebagai alat tekan,” ungkap Noel.

Diketahui, Noel dituntut lima tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah serta satu unit motor mewah selama menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Noel menerima total uang sebesar Rp4,435 miliar. Rinciannya terdiri dari suap Rp1 miliar dan gratifikasi Rp3,435 miliar, ditambah satu unit sepeda motor Ducati Scrambler seharga Rp600 juta.

Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,435 miliar. Namun, karena terdakwa telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar, maka sisa uang pengganti yang dibebankan kini berjumlah Rp1,435 miliar.