periskop.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, mengkritik keras maraknya praktik rekrutmen kerja diskriminatif di Indonesia. Dalam nota pembelaan (pleidoi) pribadinya, Noel menyoroti banyak pencari kerja dari keluarga sederhana yang kehilangan kesempatan akibat syarat-syarat tidak relevan.
Noel mencontohkan aturan diskriminatif yang kerap ditemui, seperti batasan usia sempit 21–35 tahun, status perkawinan, hingga kriteria fisik seperti tinggi badan dan penampilan menarik (good looking). Menurutnya, kriteria tersebut membuat manusia dinilai bukan berdasarkan kemampuan, pengalaman, kesungguhan, ataupun integritas.
“Lalu bagaimana dengan mereka yang tidak memiliki good looking? Ini juga secara sistematis negara sepertinya abai. Ada syarat status perkawinan, ada pula ukuran lain yang membuat manusia dinilai bukan dari kemampuan, kesungguhan, pengalaman, dan integritas,” kata Noel di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (25/5).
Noel menilai pengetatan syarat fisik dan usia berdampak langsung pada peningkatan angka kemiskinan karena mempersempit ruang gerak masyarakat untuk bertahan hidup.
“Bagaimana dengan mereka yang secara fisik tidak memiliki tinggi badan cukup? Akhirnya ini berdampak pada angka kemiskinan,” ujar Noel.
Bagi Noel, realitas tersebut sangat tidak adil mengingat rakyat kecil sudah cukup berat mencari penghidupan. Ia menegaskan pencari kerja tidak boleh disingkirkan hanya karena wajah, usia, tinggi badan, atau status pribadi yang tidak berhubungan dengan kemampuan teknis pekerjaan.
Kondisi itu, menurut Noel, menjadi alasan kuat di balik keputusannya mendorong penerbitan aturan tegas dari kementerian saat masih menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
“Saya memandang hal itu tidak adil. Rakyat kecil sudah cukup berat mencari hidup. Jangan lagi mereka disingkirkan hanya karena wajah, usia, tinggi badan, atau status pribadi yang tidak berhubungan langsung dengan kemampuan bekerja. Karena itu, saya mendorong lahirnya Surat Edaran mengenai penghapusan syarat diskriminatif dalam lowongan kerja,” jelasnya.
Noel menambahkan, dirinya ingin dunia kerja di Indonesia bertransformasi menjadi ruang yang lebih terbuka, adil, dan manusiawi bagi setiap orang yang memiliki kesungguhan untuk bekerja.
Lebih lanjut, Noel menyatakan kebijakan atau Surat Edaran (SE) yang ia dorong saat itu bukan sekadar urusan administratif rekrutmen, melainkan pembelaan terhadap martabat pencari kerja di Indonesia.
Menurutnya, sistem seleksi tidak boleh merendahkan martabat seseorang. Pencari kerja harus diberi kesempatan menunjukkan kompetensi sebelum lolos seleksi.
“Bagi saya, kebijakan itu bukan sekadar soal administratif rekrutmen. Itu soal martabat manusia yang tidak boleh kehilangan kesempatan hanya karena ukuran yang merendahkan dirinya sebelum diberi kesempatan membuktikan kemampuan,” ungkap Noel.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar