periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan ajudan (ADC) Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Provinsi Riau. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang sedang berjalan.
"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Riau, hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru yaitu Saudara MJN (Marjani) yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Senin (9/3).
Penetapan Marjani sebagai tersangka menjadi sinyal kuat lembaga antirasuah masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam lingkaran kekuasaan di Riau. Budi menegaskan, tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti untuk melihat gambaran besar dari praktik korupsi tersebut.
"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," jelas dia.
KPK menduga praktik pemerasan ini tidak hanya berhenti pada satu titik. Budi menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya hanyalah pintu masuk (entry point) bagi penyidik untuk membongkar kemungkinan adanya penyimpangan serupa di sektor-sektor lain di Riau.
"Mengingat peristiwa tangkap tangan sering jadi entry point bagi KPK untuk melihat apakah praktik-praktik serupa juga terjadi di sektor-sektor lainnya di wilayah Riau," ungkap Budi.
Diketahui, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah di Pemerintah Provinsi Riau. Tak hanya Gubernur Riau, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Rabu (5/11).
Tinggalkan Komentar
Komentar