periskop.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme perencanaan serta proses pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Hal ini menjadi materi utama dalam pemeriksaan terhadap 16 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Salah satu saksi tersebut adalah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Sofyan Fransyata Hariyanto (SFH).
“Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (11/2).
Selain fokus pada tata kelola anggaran, penyidik juga menelusuri jejak transaksi ilegal yang berkaitan dengan kasus ini. KPK sedang memetakan distribusi dana yang diduga mengalir ke berbagai pihak pasca-peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
“Penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” jelas Budi.
Pemeriksaan terhadap belasan saksi tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
“Semua saksi hadir,” ungkapnya.
Selain Plt Gubernur Riau, saksi yang memenuhi pemeriksaan tersebut adalah Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto (AAH) dan Sekda Riau Syahrial Abdi (SA). Selain itu, penyidik juga memeriksa Plt Kepala Bappeda Provinsi Riau Purnama Irawansyah (PI).
Penyidik KPK juga memeriksa jajaran pejabat di Dinas PUPR Riau, termasuk enam Kepala UPT Wilayah I hingga VI. Mereka adalah Khairil Anwar (KA) selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah I Dinas PUPR-PKPP Riau, Ardi Ifandi (AI) selaku mantan Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR-PKPP Riau, Eri Ikhsan (EI) selaku Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPR-PKPP Riau, Ludfi Hardi (LH) selaku Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPR-PKPP Riau, Basharuddin (BAS) selaku Kepala UPT Wilayah V Dinas PUPR-PKPP Riau, dan Rio Andriadi Putra (RAP) selaku Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPR-PKPP Riau.
Dari pihak swasta dan lingkaran kepemimpinan daerah, KPK memeriksa Marjani (MAR) selaku ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tata Maulana (TM) selaku Tenaga Ahli Gubernur, Thomas Larfo (TL) selaku aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Riau, serta HS dan FK selaku pihak swasta.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan praktik korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Tinggalkan Komentar
Komentar