periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau ke tahap penuntutan. Perkara yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (AW), tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P21.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyelesaikan proses Tahap II dengan menyerahkan seluruh barang bukti beserta para tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini, Senin (2/3), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21, dan dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Budi di Gedung KPK, Senin (2/3).

Selain Gubernur Riau, KPK juga melimpahkan dua tersangka lainnya yang diduga kuat terlibat dalam skema pemerasan tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam (DAN).

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini menandai berakhirnya masa penyidikan dan dimulainya persiapan persidangan bagi ketiga pucuk pimpinan dan orang dekat di lingkungan Pemprov Riau tersebut.

Saat ini, tim JPU memiliki waktu terbatas untuk merampungkan berkas administrasi sebelum kasus ini dibawa ke meja hijau.

"Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," ungkap Budi.

Diketahui, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah di Pemerintah Provinsi Riau. Tak hanya Gubernur Riau, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (5/11).