Periskop.id - Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/4).
Iman menambahkan penyidikan tetap berlanjut hingga tahap persidangan di pengadilan untuk tersangka lainnya. Ia juga menyebutkan dalam proses penyidikan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi, penyitaan 17 jenis barang bukti, serta pengumpulan 709 dokumen.
"Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 orang ahli dari berbagai bidang keilmuan," kata Iman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan, keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh semangat rekonsiliasi setelah adanya pernyataan maaf yang disampaikan oleh para pelapor.
"Ini merupakan ruang hukum yang adil untuk mencapai rasa keadilan yang terpenuhi bagi kedua belah pihak, dan pendekatan restoratif menjadi langkah terbaik demi menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, kubu Rismon Hasiholan Sianipar menyambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan finalisasi SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Hari ini kami ada di Polda Metro Jaya untuk berdiskusi, memfinalkan tentang SP3 Rismon. Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final," kata kuasa hukum Rismon Hasiholan Sianipar, Jahmada Girsang, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/4).
Untuk memfinalkan secara definitif hukum, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (16/4) melakukan konferensi pers terlebih dahulu, baru kemudian pihaknya akan memberikan konferensi pers secara total.
"Hari ini kami hanya menginformasikan kondisi di dalam, bahwa semuanya sudah oke. Sebenarnya saya sudah memegang semuanya, tetapi saya tidak ingin melangkahi Pak Direktur yang begitu baik kepada kami," ucapnya.
Jaga Profesionalitas
Polda Metro Jaya sendiri menyebutkan alasan penanganan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkesan berlarut-larut. Polisi beralasan harus menjaga profesionalitas dan mengakomodasi setiap peristiwa hukum yang terjadi selama proses penyidikan berlangsung.
"Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara scientifik," kata Iman.
Iman juga menepis adanya kendala dalam proses penyidikan kasus tersebut yang telah berjalan kurang lebih satu tahun ini. "Sampai dengan hari ini, kami penyidik tidak menemukan kendala di dalam proses penyidikan," tuturnya.
Sementara Budi Hermanto menyebutkan, penyidik Ditreskrimum tidak mengalami kendala, namun menghormati ruang-ruang publik, seperti prinsip equality before the law.
"Semua orang berstatus sama di depan hukum. Ada permohonan dari pihak tersangka tentang menghadirkan saksi yang meringankan, ada saksi ahli," katanya.
Terkait dengan mekanisme keadilan restoratif, Budi menyebutkan kuncinya adalah di para pihak. Apabila para pihak sepakat menempuh mekanisme keadilan restoratif, Negara memberikan ruang berdasarkan undang-undang.
"Dipersilakan mereka untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif tersebut. Dan itu bisa dijalankan baik itu dalam proses penyidikan di kepolisian, kemudian dalam proses penuntutan nanti di kejaksaan, ataupun dalam proses peradilan di pengadilan," ucapnya.
Ia juga menambahkan, penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tapi juga harus mampu menghadirkan penyelesaian yang adil, menenangkan, dan memulihkan.
"Ketika perdamaian telah tercapai, permintaan maaf telah disampaikan secara tulus, dan pihak yang dirugikan telah memberikan pemaafan, maka pendekatan keadilan restoratif menjadi jalan hukum yang patut dikedepankan. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan," pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar