periskop.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan maraton di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita dokumen krusial yang diduga digunakan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), untuk menyandera loyalitas para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan di tiga lokasi berbeda dimulai sejak Rabu (15/4). Dari lokasi tersebut, tim mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik.
“Beberapa dokumen dan barang bukti elektronik diamankan, di antaranya terkait surat pernyataan yang digunakan sebagai alat tekan oleh bupati kepada para OPD atau kepala dinas,” kata Budi di Gedung KPK, Sabtu (18/4).
Budi menjelaskan, keberadaan surat pernyataan tersebut bertujuan memastikan para kepala dinas tunduk sepenuhnya terhadap setiap instruksi bupati, meski perintah yang diberikan diduga bertentangan dengan hukum.
“Agar para kepala dinas patuh dan nurut terhadap setiap perintah bupati, meskipun perintah tersebut diduga melanggar hukum dan norma yang berlaku,” ungkap Budi.
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Gatut diduga memaksa para pejabat menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan ASN tanpa tanggal sebagai alat untuk menekan loyalitas serta meminta setoran uang.
Berdasarkan penyidikan, Gatut menargetkan sedikitnya 16 OPD dengan total permintaan uang mencapai Rp5 miliar. Modus lainnya mencakup pemotongan anggaran OPD hingga 50% serta pengkondisian pemenang lelang proyek. Hingga kini, KPK menemukan bukti realisasi penerimaan uang sebesar Rp2,7 miliar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sang bupati, mulai dari biaya berobat hingga pembelian barang mewah. Kedua tersangka kini menjalani masa penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 April 2026.
Tinggalkan Komentar
Komentar