periskop.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak maraton mengusut kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang menyeret Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Tim penyidik menyasar empat lokasi strategis, salah satunya berhasil menemukan dan mengamankan uang tunai senilai hampir seratus juta rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah kantor Sekretariat Daerah (Setda) Tulungagung.
“Penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp95 juta… (uang tersebut) diamankan dalam penggeledahan di kantor Setda,” kata Budi di Gedung KPK, Jumat (17/4).
Selain Kantor Setda, penyidik juga menggeledah beberapa tempat lain, termasuk ruangan pengadaan barang dan jasa serta ruangan bupati.
Selanjutnya, tim bergeser ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Tak hanya gedung pemerintahan, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman pribadi milik sang bupati.
“Dan yang keempat di rumah pribadi bupati dan keluarga yang berlokasi di Surabaya,” jelas Budi.
Selain uang tunai, penyidik KPK juga membawa sejumlah dokumen yang berkaitan erat dengan tata kelola pengadaan barang serta penganggaran di Kabupaten Tulungagung. Dokumen-dokumen ini dinilai krusial untuk mendalami modus pemerasan yang dilakukan tersangka terhadap para bawahannya.
“Adapun dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan pengadaan dan penganggaran di Kabupaten Tulungagung,” tambahnya.
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Gatut diduga memaksa para pejabat menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan ASN tanpa tanggal sebagai alat untuk menekan loyalitas sekaligus meminta setoran uang.
Berdasarkan penyidikan, Gatut diduga menargetkan sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total permintaan uang mencapai Rp5 miliar. Modus lainnya mencakup pemotongan anggaran OPD hingga 50% serta pengkondisian pemenang lelang proyek. Hingga saat ini, KPK menemukan bukti realisasi penerimaan uang sebesar Rp2,7 miliar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sang bupati, mulai dari biaya berobat hingga pembelian barang mewah. Kedua tersangka kini menjalani masa penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 April 2026.
Tinggalkan Komentar
Komentar