periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya potensi konflik kepentingan yang masif dalam pengelolaan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Lembaga antirasuah ini menemukan, mayoritas Perguruan Tinggi Swasta (PTS) penerima kuota terbesar melalui jalur Usulan Masyarakat (Usmas) memiliki afiliasi dengan pejabat publik hingga entitas politik.
Temuan tersebut tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 Direktorat Monitoring.
“Terdapat adanya potensi konflik kepentingan dimana sebelas dari 16 PTS (68,75%) sampel penerima kuota Usmas terbanyak terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik. Alokasi kuota juga diberikan kepada institusi pengawas seperti BPK RI, menciptakan kerentanan moral hazard,” tulis laporan resmi KPK, dikutip Sabtu (18/4).
Selain muatan politik, KPK mengungkap adanya praktik transaksional dalam pengalokasian kuota mahasiswa. Berdasarkan hasil sampling, ditemukan adanya tawaran alokasi kuota jalur Usmas dengan imbalan uang berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta per mahasiswa.
“Terdapat potensi praktik suap dalam pengalokasian kuota melalui jalur usmas dimana tiga kampus yang menjadi sampling menyatakan adanya tawaran alokasi kuota jalur Usmas dengan imbalan sebesar Rp5-8 juta per mahasiswa yang dijanjikan oleh pihak tertentu,” jelas keterangan itu.
KPK juga menyoroti celah keamanan serius pada aplikasi SIM KIP-K. Sistem tersebut diketahui memungkinkan admin kampus untuk masuk (login) ke akun pribadi mahasiswa. Celah ini diduga kuat memfasilitasi praktik pungutan liar atau pemotongan dana bantuan secara sepihak oleh oknum pihak kampus.
“Satu akun juga dapat diakses bersamaan pada banyak perangkat yang berbeda. Hal ini menyebabkan hilangnya fungsi kontrol atas penyalahgunaan akun tersebut,” lanjut keterangan tersebut.
Kajian Direktorat Monitoring KPK juga menunjukkan lemahnya proses verifikasi penerima bantuan. Sebanyak 50% kampus sampling hanya melakukan visitasi lapangan secara terbatas karena alasan ketiadaan anggaran. Bahkan, ada dua kampus yang hanya melakukan pemeriksaan berkas tanpa wawancara dan visitasi lapangan.
Lemahnya pengawasan ini diperburuk dengan sistem sanksi yang dinilai tidak memberikan efek jera. Data KPK menunjukkan, sebanyak 11 dari 15 kampus yang tercatat bermasalah pada periode 2020–2023 justru tetap mendapatkan alokasi kuota KIP-K jalur Usmas pada 2024.
“Membuktikan sistem sanksi yang ada saat ini tidak memberi efek jera,” tegas laporan tersebut.
Selain itu, ditemukan adanya duplikasi bantuan dengan beasiswa lain karena terdapat penerima KIP Kuliah yang juga merupakan penerima KJMU. Hal ini juga dikuatkan dengan hasil temuan BPK pada 2021 yang menunjukkan adanya duplikasi bantuan penerima KIP Kuliah di beberapa daerah.
Rekomendasi KPK
Guna menutup celah korupsi dalam program bantuan pendidikan ini, KPK mengeluarkan lima rekomendasi strategis bagi instansi terkait:
- Reformasi regulasi dan tata kelola jalur usmas
- Menyusun pedoman verifikasi dan mengalokasikan anggaran khusus
- Pembaruan arsitektur teknologi aplikasi SIM KIP-K
- Perkuat koordinasi untuk pencegahan duplikasi bantuan
- Mekanisme pengawasan berlapis dan sanksi tegas.
Tinggalkan Komentar
Komentar