periskop.id - Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat ini telah bertransformasi menjadi kejahatan terorganisir lintas negara (transnational organized crime). Hal ini membuat penanganan TPPU tidak bisa lagi hanya dilakukan secara domestik, melainkan memerlukan kerja sama global yang ketat.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril usai memimpin rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Gedung PPATK, Senin (20/4).

“Ternyata itu tidak hanya domestik, tapi juga lintas negara, sehingga dapat digolongkan sebagai transnational organized crime. Sebagai kejahatan lintas batas negara, saya kira memerlukan penanganan dan kerja sama dengan lembaga-lembaga serupa di negara lain,” kata Yusril di Gedung PPATK, Senin (20/4).

Momentum rapat komite ini juga bertepatan dengan 24 tahun berjalannya rezim anti-pencucian uang di Indonesia yang dimulai sejak 2002. Yusril menilai PPATK telah memberikan kontribusi besar sebagai pemasok bahan analisis transaksi mencurigakan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan di lapangan (law enforcement).

“Selama ini sudah banyak capaian yang diraih lembaga ini, terutama dalam penegakan hukum, khususnya melalui analisis transaksi keuangan mencurigakan. Itu semua menjadi bahan bagi aparat penegak hukum,” jelas Yusril.

Sebagai Ketua Komite TPPU yang ditunjuk sejak 2025, Yusril berkomitmen mengintensifkan rapat koordinasi antarlembaga pemerintah, kementerian, hingga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, sinkronisasi antarlembaga menjadi kunci utama agar Indonesia bisa memenuhi standar internasional.

“Setiap tahun kita juga melaporkan kepada organisasi kerja sama internasional dalam tindak pidana pencucian uang. Tahun ini mereka akan datang ke negara kita dan memberikan evaluasi sejauh mana kita telah melaksanakan komitmen bersama secara internasional,” ungkap Yusril.

Pernyataan Yusril muncul di tengah persiapan Indonesia menghadapi audit dari lembaga internasional. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa tim Financial Action Task Force (FATF) dijadwalkan segera menyambangi Indonesia untuk melakukan evaluasi komitmen pemberantasan pencucian uang.

“Tahun 2029 kita akan menjalankan review lagi dari FATF. Kesiapannya sudah dimulai sejak tahun lalu dan insyaallah akan terus kita perkuat hingga tim FATF datang ke Indonesia,” jelas Ivan.

Evaluasi ini menjadi krusial karena hasil penilaian FATF akan menentukan posisi kredibilitas Indonesia dalam sistem keuangan internasional.

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Komite Nasional, termasuk perwakilan dari Polri, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia (BI), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).