Periskop.id - Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang sudah pailit tersebut, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4), juga menuntut kedua terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Dalam perkara tersebut, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tuturnya. 

Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan kedua terdakwa mengajukan pinjaman kepada tiga bank milik pemerintah daerah, dengan menggunakan laporan keuangan yang berbeda dengan yang disampaikan dalam Sistem Layanan informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, terdakwa Iwan Setiawan Lukminto merupakan pelaku utama dalam tindak pidana korupsi yang total mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun tersebut.

"Kerugian negara tersebut riil dan tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex sudah dinyatakan pailit dan tidak punya aset yang cukup," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

Selain itu, kata JPU, perbuatan terdakwa berdampak terhadap perekonomian daerah. Dalam jeratan TPPU, terdakwa terbukti menyamarkan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut, antara lain dengan menempatkan di dalam rekening operasional PT Sritex, sehingga tersamarkan dengan pendapatan perusahaan yang sah.

Selain itu, terdakwa juga menyamarkan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana itu untuk membeli tanah, rumah, apartemen, dan mobil. Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang besar.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," katanya.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 8 tahun.

Terhadap tuntutan tersebut, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Bank Jateng
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex, menyatakan tidak bersalah, dalam tindak pidana yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah itu

"Yang saya yakini, saya lakukan sesuatu yang benar," kata Supriyatno menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin (13/4), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Menurut dia, keputusan yang diambilnya dalam pemberian pinjaman untuk PT Sritex didasarkan atas itikad dan tanpa konflik kepentingan. Ia mengatakan, kondisi yang dialami PT Sirtex akan terjadi jika memang mengalami gagal bayar.

Dalam pemeriksaan tersebut, terdakwa Supriyatno menjelaskan tentang mekanisme pengajuan pinjaman oleh PT Sritex, mulai dari permohonan hingga pencairan. Supriyatno juga menjawab tentang mekanisme pemberian pinjaman mulai dari tahap 1 hingga 4.

Dalam perkara tersebut, Supriyatno didakwa telah empat kali memberikan persetujuan atas memorandum analisis kredit untuk PT Sritex sebesar Rp400 miliar. Atas persetujuan terhadap kredit yang dianggap berujung bermasalah itu, terdakwa dinilai melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit untuk PT Sritex tersebut, tindakan Supriyatno mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp502 miliar.