periskop.id – Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Staf Subdirektorat Izin Tinggal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Gusti Bernardiansyah (GST) menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menampung uang hasil pemerasan.

 

Advertisement

“GST ini diduga memanfaatkan beberapa rekening nomine sebagai rekening pengepul untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal sementara yang bersumber antara lain dari penjamin, dan bisa juga dari para biro jasa atau sponsor yang mengurus proses dari warga negara asing tersebut,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

 

Setyo mengatakan, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai identitas pemilik rekening penampungan tersebut.

 

Aliran dana diduga mengalir ke rekening milik keluarga, kerabat, hingga petugas jasa kebersihan dan pramukantor.

 

Lembaga antirasuah menduga Gusti Bernardiansyah sengaja membeli sejumlah rekening pihak lain. Strategi ini dilakukan untuk menyamarkan jejak transaksi tindak pidana korupsi yang ia lakukan.

 

“Jadi, memang tidak menggunakan rekening sendiri, tetapi menggunakan beberapa rekening-rekening yang lain,” katanya.

 

Pengungkapan modus ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 3 Juni di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Penindakan tersebut menjadi operasi senyap ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini.

 

Kasus korupsi ini berkaitan erat dengan pelayanan pengurusan izin tinggal dokumen keimigrasian WNA. Dokumen yang diurus meliputi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

 

Tim penindak KPK mengamankan 17 orang dalam operasi yang berlangsung maraton selama 2-3 Juni.

 

Delapan orang di antaranya berstatus penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN), sedangkan sembilan orang lainnya merupakan pihak swasta bertindak sebagai perantara.

 

Pihak yang terjaring operasi meliputi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

 

KPK juga mengamankan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025.

 

Mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam ikut terseret dalam daftar tersebut.

 

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni.

 

KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada 4 Juni. Para tersangka keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antikorupsi.

 

Daftar tersangka penahanan meliputi Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), dan Ronald Arman Abdullah (RAA). Empat tersangka lain yakni Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS) serta Bagus Bramantyo (BGS).

 

Dua nama terakhir yang melengkapi daftar tahanan adalah Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).