Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim. Dalam kasus ini, setiap tahap pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) diduga dipungut biaya ilegal.
“Ada beberapa kegiatan. Ada perpanjangan, alih status, pembaruan domisili, termasuk penambahan untuk dependen,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6). Penambahan dependen mencakup anggota keluarga seperti istri dan anak yang ikut tinggal di Indonesia.
Setyo menjelaskan, praktik pemerasan ini diawali perintah dari tersangka Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian saat itu, kepada Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), masing-masing Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal. Mereka kemudian memerintahkan Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST) sebagai staf subdirektorat untuk menarik biaya tambahan dari penjamin atau sponsor WNA.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026, menangkap 17 orang, terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta sebagai perantara pengurusan dokumen. Di antara yang ditangkap, terdapat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Mantan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta Plt. Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam.
Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026. Pada 4 Juni, Silmy, Saffar, Jaya, Ronald, dan empat staf lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan setelah menggunakan rompi oranye KPK. Dengan kasus ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menindak praktik pungli yang merugikan negara dan mencederai integritas pengurusan izin tinggal WNA.
Setyo pun menyebut, Silmy Karim (SK) menerima jatah rutin uang hasil dugaan pemerasan sekitar Rp100 juta per minggu. “Setiap pekan di hari Jumat, SK ini diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu,” ujar Setyo.
Lebih lanjut Setyo mengatakan, KPK menduga Silmy Karim mulai meminta jatah sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2023-2024.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar