periskop.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan hal menarik terkait pelarian harta hasil korupsi. Berdasarkan data, mayoritas pelaku korupsi, yakni 81%, adalah laki-laki. Aliran dana pencucian uang mereka kerap menyasar pihak ketiga di luar lingkaran inti.

Ibnu menjelaskan, seorang koruptor biasanya mulai kebingungan menyembunyikan uang hasil kejahatannya setelah kebutuhan keluarga, tabungan, hingga kegiatan amal terpenuhi.

“Begitu korupsi, semua sudah diberikan. Uang untuk istri sudah, keluarga sudah, anaknya sudah. Untuk amal, ibadah sudah. Untuk sumbangan sana-sini sudah, untuk piknik sudah. Bingung dia, kemana uang Rp1 miliar ini?” kata Ibnu di Purwokerto, Senin (20/4).

Menurut Ibnu, para koruptor saat ini sangat mengkhawatirkan pengawasan ketat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini membuat mereka enggan menyimpan uang di tabungan biasa karena mudah terdeteksi.

Kondisi tersebut mendorong para pelaku, yang didominasi laki-laki, untuk mengalihkan uangnya kepada orang lain dengan motif personal.

“Biasanya pelakunya banyak laki-laki, Pak. 81% laki-laki. Kemana? Ngelihatin dia yang cantik-cantik di sana. Mulai cari yang bening-bening. Ratusan juta dikucurkan kepada si cewek itu,” jelasnya.

Ibnu mengingatkan, pemberian uang ratusan juta tersebut masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menegaskan, penerima aliran dana bisa dijerat hukum sebagai pelaku pasif.

Seseorang yang menerima, menabung, atau menyimpan uang yang patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dikenakan pasal TPPU atau setidaknya pasal penadahan.

“Itu TPPU pertama yang saudara lakukan sebagai pelaku pasif. Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan. Setidak-tidaknya Pasal 480, penadahan,” tegas Ibnu.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK ini menjelaskan, TPPU hampir selalu muncul menyertai tindak pidana korupsi, baik secara bersamaan maupun sesudahnya. Saat ini, aturan mengenai TPPU juga telah diakomodasi dalam KUHP baru serta merujuk pada puluhan jenis tindak pidana pokok lainnya.

“Kalau ada korupsi muncul, maka akan muncul TPPU. Biasanya begitu. Bisa bersama-sama, bisa sesudahnya,” ungkapnya.