periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar kejanggalan klaim keuntungan proyek Chromebook yang disampaikan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Pernyataan Nadiem dalam nota pembelaan dinilai pihak kejaksaan sangat kontradiktif.
Menurut JPU Parade Hutasoit, Nadiem terkesan tidak konsisten karena mengeklaim proyek itu menguntungkan negara Rp3,9 triliun padahal mengaku tidak menyarankannya.
“Jadi ada menurut kami itu adalah perspektif yang berbeda di saat mengatakan tidak menyarankan tapi di sisi lain mengatakan menguntungkan,” tegasnya.
Parade membeberkan, kejanggalan lain terlihat dari pos anggaran digitalisasi pendidikan berskala besar ini yang muncul secara mendadak.
“Faktanya kan selama fakta persidangan anggaran ini kan tiba-tiba muncul pas zaman beliau menjabat selaku Menteri Pendidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai klaim efisiensi harga tersebut keliru karena adanya dugaan penggelembungkan nilai perangkat di pasaran.
Ia menguraikan, harga Chromebook berspesifikasi rendah di persidangan terbukti di-mark up hingga dua kali lipat dari harga normal.
“Fakta persidangan harga Chromebook spek paling rendah berkisar Rp3 jutaan, sementara pengadaan harganya sekitar Rp6 jutaan sehingga ada kemahalan,” jelasnya.
Pihak kejaksaan menilai, klaim sepihak Nadiem mengenai penghematan triliunan rupiah tersebut gagal dibuktikan di hadapan hukum.
Sebelumnya, Nadiem dalam nota pembelaannya mengeklaim pemilihan sistem operasi Chrome OS yang gratis berhasil menghemat pengeluaran negara setidaknya Rp3,9 triliun.
Dalam persidangan, jaksa diketahui menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp5,6 triliun.
“Jadi kalau dikatakan menguntungkan, sampai sekarang tidak bisa terbukti. Kalau ada pendapat beliau mengatakan menguntungkan, kita tetap perspektifnya berbeda,” pungkasnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar