periskop.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan pernyataan sarat emosi saat membacakan nota pembelaan pribadinya. Ia mengibaratkan kasus hukum yang menjeratnya bukan lagi sekadar tragedi personal, melainkan amanah mulia untuk menyuarakan keadilan bagi publik.
“Di dalam rumah tahanan, saya senantiasa bertanya kepada Tuhan, ‘mengapa ini terjadi?’ Hari ini, saya mendapat jawabannya. Saya sadar bahwa musibah ini sebenarnya adalah amanah mulia yang dibungkus dengan tragedi. Mungkin Allah ingin saya berdiri di sini, pada hari ini, bukan sebagai korban, melainkan sebagai saksi. Saksi atas apa yang sedang terjadi kepada terlalu banyak orang baik di negeri kita,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (2/6).
Nadiem menjelaskan, esensi persidangan ini telah melampaui nasib dirinya sendiri. Baginya, urusan apakah ia akan tetap dipenjara atau dimiskinkan sepenuhnya telah ia pasrahkan kepada ketetapan Tuhan dan keputusan majelis hakim.
“Kasus ini bukan lagi mengenai satu orang yang dizalimi. Saya dipenjara atau tidak, saya dimiskinkan atau tidak, itu sudah di tangan Tuhan dan di tangan Yang Mulia,” ujarnya.
Dalam penggalan pembelaannya, Nadiem mengaitkan gelombang kritik dan sorotan masif masyarakat terhadap kasusnya sebagai bentuk kepedulian mendalam. Menurutnya, suara-suara yang menuntut keadilan merupakan indikator rakyat Indonesia masih menaruh rasa cinta besar terhadap tanah air.
“Tapi momen ini, momen dalam sejarah ini, milik kita semua. Di balik setiap kekecewaan kita sebagai warga negara Indonesia, di balik setiap jeritan kita untuk keadilan, ada suara batin halus yang melandasi kritik tersebut,” ucapnya.
Ia menegaskan, fondasi dari setiap jeritan masyarakat bermuara pada satu perasaan yang sama dengan apa yang ia rasakan.
“Semua kritik datang dari kepedulian, dan semua kepedulian datang dari rasa cinta. Kami berteriak untuk keadilan karena rakyat masih cinta dengan negara ini. Saya pun masih cinta dengan negara ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nadiem menyampaikan pandangan filosofis mengenai ketahanan bangsa. Menurutnya, ancaman terbesar yang mampu meruntuhkan kedaulatan Indonesia bukanlah masalah ekonomi, seperti kelangkaan lapangan pekerjaan, minimnya investasi, ataupun keterbatasan talenta, melainkan sirnanya rasa percaya terhadap keadilan itu sendiri.
“Negara kita negara yang kuat. Yang akan meruntuhkan negara ini bukan kelangkaan pekerjaan, bukan kelangkaan investasi, bahkan bukan kelangkaan talenta. Yang akan meruntuhkan negara ini adalah kelangkaan harapan,” tegas Nadiem.
Di akhir nota pembelaannya, Nadiem mengetuk hati nurani para hakim yang memimpin jalannya persidangan. Ia meminta agar momentum putusan hukum atas kasusnya dapat menjadi titik balik untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Majelis Yang Terhormat, di tengah segala kesulitan yang dialami negara kita, Yang Mulia diberikan kesempatan untuk memberikan harapan baru bagi Indonesia. Dengan rasa hormat dan segala kerendahan hati, saya mohon kepada Majelis Hakim: berikanlah harapan itu kepada kami,” pungkas Nadiem.
Diketahui, Nadiem dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana penjara, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar