periskop.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, mengungkapkan sejumlah keanehan dalam konstruksi hukum yang menjerat dirinya.

 

Advertisement

Nadiem secara blak-blakan menilai perkara ini sebagai salah satu kasus paling janggal dalam sejarah pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia.

 

“Dan anda akan melihat bahwa ini salah satu kasus yang paling janggal dalam sejarah Tipikor di Indonesia,” kata Nadiem, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (2/6).

 

Menurut Nadiem, tuduhan kepadanya sama sekali tidak masuk akal jika dilihat dari kacamata hukum objektif. Tuduhan ini hanya konsisten, jika dilihat dari sudut pandang penzoliman.

 

“Tetapi kalau dilihat dari perspektif penzoliman, akan sangat masuk akal,” ujar dia.

 

Nadiem mengungkapkan, sejak awal kasus ini, narasi dan nilai kerugian negara yang dituduhkan oleh penegak hukum terus berubah-ubah dan dipaksakan karena tidak sesuai realita.

 

Pada awal penyidikan, kasus ini sengaja dibesar-besarkan dengan narasi kerugian negara total (total loss) mencapai Rp9 triliun dengan dalih seluruh laptop mangkrak. Namun, karena pihak kementerian mengantongi data pemanfaatan yang valid, tuduhan itu otomatis gugur.
 

“Mulai dari awal waktu ada fitnah mengenai WhatsApp grup, fitnah mengenai mangkrak Chromebook tidak digunakan, semuanya itu bohong. Tidak ada sama sekali perbincangan itu dan tidak ada Chromebook mangkrak,” jelas dia.

 

Akibatnya, penegak hukum terpaksa menggeser fokus dakwaan menjadi dugaan kemahalan harga laptop. Namun, kejanggalan kembali muncul karena harga riil pengadaan Chromebook tersebut nyatanya berada di bawah harga pasar.

 

Mantan Mendikbudristek ini menuding ada upaya pemaksaan dari pihak tertentu untuk memanipulasi angka agar kerugian negara seolah-olah tetap ada. Padahal, proyek ini diklaim sebagai salah satu pengadaan yang paling transparan.

 

Penegak hukum dinilai harus memutar otak demi menciptakan angka kerugian. Sebab, harga asli di bawah pasar.

 

“Gak ada kemahalannya. Jadi bagaimana caranya menciptakan kerugian? Ya harus dengan metode kreatif sekali, metode rekalkulasi. Inilah yang tadi dibicarakan oleh Pak Ari (pengacara), cara memanipulasi angka kerugian sehingga ya pokoknya harus ada kerugian,” ungkap Nadiem.

 

Diketahui, Nadiem dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

 

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai yang sangat fantastis mencapai Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun.