periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan rekomendasi strategis untuk memitigasi risiko korupsi di sektor politik. Salah satu poin krusial dalam kajian tersebut adalah usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rekomendasi ini bukan tanpa dasar. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari fungsi monitoring KPK untuk mendiagnosis area rawan yang berpotensi menimbulkan praktik tindak pidana korupsi.
“Termasuk berkaitan dengan salah satu temuannya di poin delapan mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik. Itu tentu juga ada basis akademiknya, jadi memang berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut,” kata Budi di Gedung KPK, Kamis (23/4).
KPK menyampaikan bahwa salah satu pemicu utama korupsi adalah tingginya ongkos politik, terutama pada tahap awal atau entry cost. Masalah ini sering berakar dari proses kaderisasi partai yang tidak berjalan optimal sehingga memunculkan biaya besar bagi seorang kader untuk mendapatkan dukungan atau nomor urut pertama.
Budi menegaskan, tingginya biaya di masa pencalonan menciptakan risiko besar saat kader tersebut menjabat karena adanya tekanan untuk “pemulangan” modal politik.
“Entry cost yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya,” tegas Budi.
Fenomena ini, menurut Budi, terkonfirmasi dalam perkara korupsi di Ponorogo. KPK mendapati adanya dugaan pemodal politik yang membiayai bupati saat Pilkada 2024, kemudian dibalas dengan pengkondisian proyek kepada pihak swasta setelah bupati tersebut menjabat.
Budi mengungkapkan bahwa lahirnya rekomendasi pembatasan jabatan ketua umum ini juga melibatkan masukan dari internal partai politik. KPK sengaja mengikutsertakan banyak elemen agar mendapatkan fakta objektif yang dialami di lapangan.
“Kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran dan masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” ungkapnya.
KPK memastikan hasil kajian ini akan disampaikan kepada para ketua umum parpol dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Lembaga antirasuah ini berharap rekomendasi tersebut tidak hanya menjadi dokumen pasif, melainkan segera ditindaklanjuti secara konkret.
“Supaya hasil kajian ini tidak berhenti di resep saja, tapi harus ditindaklanjuti agar kita bisa melakukan pencegahan yang lebih konkret dan optimal di masa mendatang,” pungkas Budi.
Tinggalkan Komentar
Komentar