periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon terkait syarat calon pimpinan KPK untuk “melepaskan” jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjabat.
Putusan ini mengubah kewajiban pimpinan KPK dari semula harus "melepaskan" jabatan menjadi cukup "nonaktif dari" posisi sebelumnya.
“Amar putusan mengadili satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 di Jakarta.
Putusan ini menyasar Pasal 29 huruf i dan j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Para pemohon sebelumnya menilai aturan tersebut bertentangan dengan hak konstitusional dalam UUD 1945.
MK memandang kata “melepas” dalam pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Hal ini berlaku sepanjang kata itu tidak dimaknai sebagai tindakan nonaktif dari jabatan struktural atau jabatan lainnya.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya. Menolak, permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan pertimbangan hukum mengenai perbedaan sifat jabatan pimpinan KPK.
Menurutnya, pimpinan KPK masuk dalam kategori selected officials atau pejabat yang dipilih melalui seleksi kompetensi.
Kondisi tersebut berbeda jauh dengan elected officials seperti Presiden atau anggota DPR yang mendapatkan mandat langsung dari rakyat. Jabatan politik lewat pemilu memang menuntut pemutusan total dari profesi sebelumnya.
“Dalam konteks demikian, kewajiban mengundurkan diri secara permanen atau pensiun merupakan konsekuensi yang wajar dan profesional karena tidak dimungkinkan adanya keberlanjutan atau kembalinya yang bersangkutan ke jabatan asal setelah masa jabatan berakhir,” kata Guntur.
Guntur memaparkan jabatan pimpinan KPK lebih mengedepankan aspek profesionalitas dan integritas. Sifat jabatan ini tidak bertujuan memutus hubungan pejabat dengan profesi asalnya secara permanen.
Legitimasi pimpinan KPK bukan berasal dari representasi politik, melainkan pengalaman dan kedudukan sebelumnya. MK menilai jabatan ini merupakan penugasan publik bersifat sementara.
“Hal tersebut dikarenakan legitimasi yang melekat bukanlah representasi politik, melainkan kapasitas yang berkenaan dengan kompetensi, integritas, serta profesionalitas yang berasal dari pengalaman dan kedudukan dalam menjalankan jabatan atau profesi sebelumnya,” kata Guntur.
Mekanisme nonaktif ini memungkinkan pimpinan KPK kembali ke instansi asal setelah masa tugas berakhir. Syaratnya, pengabdian di instansi awal tersebut memang belum memasuki masa pensiun.
“Sepanjang pengabdian di instansi asal belum memasuki masa pensiun,” katanya.
Meski tidak perlu mundur permanen, pimpinan KPK wajib fokus penuh pada tugas pemberantasan korupsi. Fokus ini dimulai sejak pejabat tersebut dilantik atau diambil sumpahnya.
Mahkamah tetap mempertimbangkan tujuan awal pembentukan undang-undang tersebut. Kewajiban nonaktif tetap bertujuan utama menghindari konflik kepentingan dan mencegah praktik rangkap jabatan selama bertugas di KPK.
Tinggalkan Komentar
Komentar