periskop.id - Eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).

Hari menyampaikan akan mengajukan gugatan tersebut terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Untuk tindakan berikutnya, saya kira lebih memilih untuk melakukan gugatan ke PTUN terhadap LHP BPK,” kata Hari di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (4/5).

Hari mengaku mengajukan gugatan ke PTUN lantaran tidak mempercayai peradilan pidana. Ia pun tidak berpikir untuk mengajukan banding terhadap vonis hakim tersebut.

“Untuk peradilan di sini saya sudah tidak percaya lagi. Selama tujuh hari ini saya tidak berpikir untuk banding. Saya hanya ingin berdoa,” ujar Hari.

Kendati demikian, Hari tetap membuka peluang untuk mempertimbangkan pengajuan banding. Ia akan berdiskusi dengan tim kuasa hukum.

“Saya akan berdiskusi dengan para advokat saya. Jika diperlukan, memang bisa diajukan atau dicabut,” tegasnya.

Meskipun membuka peluang banding, Hari tetap mengutamakan gugatan ke PTUN.

“Tapi saya lebih memilih untuk melakukan gugatan ke PTUN terhadap BPK. LHP BPK ilegal dan di bawah standar,” jelas Hari.

Diketahui, Hari Karyuliarto dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi pengadaan LNG. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Hari Karyuliarto bersama mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Hakim Ketua Suwandi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (4/5).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta,” lanjut amar putusan tersebut.