periskop.id - Eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Suwandi.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Hari Karyuliarto bersama mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Menyatakan Terdakwa I Hari Karyuliarto dan Terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Hakim Ketua Suwandi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (4/5).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan Terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta,” lanjut amar putusan tersebut.
Hakim mengungkapkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 80 hari.
Selanjutnya, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Yenni Andayani dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Serupa dengan Hari, Yenni juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pengadaan LNG yang mengakibatkan kerugian negara mencapai US$113.839.186,60.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Perbuatan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap hakim.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan hukuman adalah usia kedua terdakwa yang sudah di atas 60 tahun serta keduanya belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Vonis yang dijatuhkan ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut Hari Karyuliarto dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, sementara Yenni Andayani dituntut 5 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC pada periode 2011–2021. Namun, besaran denda yang dijatuhkan majelis hakim tetap sama dengan tuntutan jaksa.
Tinggalkan Komentar
Komentar