periskop.id - Tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim menekankan pentingnya pengalihan status tahanan bagi kliennya guna memastikan keberhasilan tindakan operasi medis yang direncanakan pekan ini. Penasihat hukum menyoroti kebutuhan akan lingkungan steril pasca-operasi untuk mencegah infeksi berulang, mengingat tindakan tersebut merupakan operasi kelima bagi eks Mendikbudristek ini.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, penasihat hukum menjelaskan bahwa sebelum operasi dilakukan, Nadiem membutuhkan waktu pemulihan dari peradangan luka. Operasi tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis mendatang apabila kondisi luka sudah membaik.
“Penting sekali mengenai tempat steril dan terkait peralihan status tahanan ini, Yang Mulia, agar pasca-operasi tempatnya bisa steril dan proses operasi dapat dilaksanakan sehingga agenda sidang ke depan tidak terganggu oleh kondisi kesehatan ini,” kata penasihat hukum Nadiem di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (4/5).
Pihak penasihat hukum juga berencana menghadirkan dokter rumah sakit pada persidangan esok hari untuk menjelaskan risiko medis yang dihadapi kliennya. Bahkan, pada hari Kamis mendatang, pihaknya berharap mendapat kepastian terkait tempat steril bagi Nadiem.
“Harapan kami, seperti yang sudah disampaikan terdakwa mengenai permohonan peralihan status tahanan, agar operasi bisa dilaksanakan dengan lancar dan proses persidangan tidak terganggu, khususnya pasca-operasi di tempat yang steril sebagaimana disampaikan dokter sebelumnya,” ujar penasihat hukum.
“Setelah itu, jika sudah ada kepastian mengenai tempat steril dan tidak ada halangan, maka pada hari Kamis, apabila kondisi luka sudah membaik, operasi baru bisa dilaksanakan, Yang Mulia,” lanjutnya.
Penasihat hukum sempat memohon agar terdakwa diizinkan mengikuti persidangan melalui Zoom dari rumah sakit pada hari Selasa dan Rabu sambil menjalani perawatan. Namun, Ketua Majelis Hakim secara tegas menolak permintaan tersebut dengan alasan prosedur hukum.
“Kalau misalnya nanti terdakwa harus dilakukan perawatan dan status dibantarkan, sikap majelis hakim tetap sama seperti sebelumnya: tidak bisa melakukan pemeriksaan pada saat terdakwa secara sah dibantarkan, walaupun melalui Zoom,” tegas Hakim.
Meski ada rencana operasi, persidangan diputuskan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni pada hari Senin, Selasa, dan Rabu. Hal ini disepakati oleh penasihat hukum karena tindakan operasi masih menunggu persiapan penyembuhan luka.
Majelis Hakim menyebutkan akan melihat perkembangan kondisi terdakwa selama tiga hari pemeriksaan tersebut sebelum mengambil sikap lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dokter, terdakwa masih membutuhkan perawatan lanjutan selama 5 hingga 7 hari ke depan.
“Baik, kalau melihat dari keterangan dokter ini dibutuhkan perawatan lanjutan selama 5 sampai 7 hari. Oke, kalau memang kondisi terdakwa memungkinkan, kita selesaikan pemeriksaan di hari Senin, Selasa, dan Rabu. Setelah itu, majelis hakim akan bersikap,” tutur Hakim.
Tinggalkan Komentar
Komentar