periskop.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar persidangan kasus dugaan rasuah pengadaan laptop Chromebook. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendengarkan protes keras terdakwa atas tuntutan pembayaran uang pengganti senilai Rp5,6 triliun dari jaksa.

Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menolak tegas besaran tuntutan finansial luar biasa tersebut karena dinilai sangat tidak riil.

"Jadi tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, jadi totalnya itu Rp5 triliun,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Terdakwa kasus rasuah ini merasa sangat terpukul menerima tuntutan tersebut setelah mengabdikan diri untuk negara selama hampir sepuluh tahun lamanya.

Nadiem menganggap tuntutan pembayaran triliunan rupiah tersebut murni sebagai bentuk tekanan psikologis tambahan di luar ancaman hukuman penjara.

Mantan pejabat negara ini menyebut landasan hitungan jaksa hanya merujuk pada fluktuasi sesaat nilai saham Gojek saat masa penawaran umum perdana.

"Total kekayaan saya di akhir masa menteri, itu enggak sampai Rp500 miliar," tegasnya.

Nadiem menyayangkan kejaksaan menggunakan patokan nilai puncak kekayaan fiktif sementara harta riilnya jauh di bawah nominal tuntutan tersebut.

Ia turut mempertanyakan korelasi logis antara harta pribadi miliknya dengan kasus korupsi pengadaan perangkat digital kementerian.

"Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek," ungkap Nadiem.

Terdakwa memastikan seluruh kepemilikan saham tersebut diperoleh secara sah pada tahun 2015 jauh sebelum dirinya tergabung dalam kabinet pemerintahan.

Nadiem menuding jaksa sengaja memakai instrumen tuntutan ganti rugi bernilai fantastis sekadar sebagai senjata hukum untuk menekan batinnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya membebankan kewajiban uang pengganti Rp5,6 triliun dengan ancaman kurungan tambahan sembilan tahun penjara jika terdakwa gagal melunasi tagihan.