Nadiem Sebut Dakwaan Mufakat Jahat Janggal: Kenal Eks Direktur SD dan SMP kemendikbud Saja Tidak
Nadiem Makarim membantah dakwaan pemufakatan jahat dalam kasus korupsi Chromebook. Ia menegaskan tak pernah berkomunikasi dengan dua pejabat Kemendikbudristek yang telah divonis be...

periskop.id - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mempertanyakan konstruksi dakwaan pemufakatan jahat yang dialamatkan kepadanya. Dakwaan tersebut dinilai janggal karena Nadiem mengaku tidak pernah mengenal maupun berkomunikasi dengan dua pejabat kementerian yang disebut sebagai rekan kerja samanya dalam perkara tersebut.
Terdakwa dugaan korupsi Chromebook ini menyoroti vonis yang telah dijatuhkan kepada mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih (Ning) dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah (Mul). Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 55 KUHP, tetapi Nadiem membantah adanya keterlibatan dirinya dalam mufakat jahat tersebut.
“Betapa anehnya, mufakat jahat itu harus ada perbincangan, ada chat, ada bukti, ada rapat. Di dalam persidangan, Pak Mul sama Bu Ning kenal saya saja tidak. Tidak pernah bertemu, tidak punya nomor HP, tidak pernah berdiskusi,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (4/5).
Nadiem menyatakan, interaksi pertamanya dengan kedua pejabat tersebut justru baru terjadi di ruang sidang. Ia menekankan ketiadaan bukti mufakat seperti pesan singkat maupun pertemuan formal yang mendasari dakwaan jaksa.
“Ngobrol pertama kali saya sama Pak Mul dan Bu Ning itu di pengadilan, di sini! Bayangkan betapa runtuhnya,” tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada dua pejabat di lingkungan Kemendikbudristek pada Kamis (30/4). Sri Wahyuningsih dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara itu, Mulyatsyah dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta dalam perkara yang sama. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook periode 2020–2021 yang disebut merugikan keuangan negara.
Diketahui, Nadiem Makarim bersama terdakwa lain telah didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai nadiem makarim, chromebook nadiem, kasus korupsi chromebook, dan Korupsi Chromebook dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.