periskop.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, kembali menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat. Kehadiran mantan Mendikbudristek ini dilakukan setelah menjalani masa pembantaran di rumah sakit sejak 25 April hingga 3 Mei 2026.

Dalam persidangan dengan nomor register 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat, Nadiem menyatakan dirinya masih dalam perawatan intensif untuk persiapan tindakan operasi. Meski dokter tidak merekomendasikan keluar, ia memaksakan hadir karena kebutuhan persidangan dan tidak diperkenankan mengikuti sidang melalui Zoom.

“Saat ini saya masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, walaupun dokter tidak merekomendasikan saya keluar, karena kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan lewat Zoom, saya hadir di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (4/5).

Berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Abdi Waluyo dan resume medis yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nadiem diperbolehkan mengambil cuti sementara dari rumah sakit hanya untuk kegiatan yang tidak dapat ditunda. Setelah agenda sidang selesai, ia diwajibkan segera kembali untuk melanjutkan perawatan luka.

“Dalam surat keterangan dokter disebutkan, apabila dibutuhkan kegiatan di luar rumah sakit yang tidak dapat ditunda, pasien diperbolehkan cuti sementara. Namun setelah itu, perawatan luka tetap dilanjutkan di rumah sakit,” ungkap JPU.

Nadiem menjelaskan, tindakan operasi belum dilakukan karena ia harus mengikuti jadwal persidangan selama tiga hari. Ia menegaskan prosedur medis akan segera dilaksanakan setelah rangkaian sidang selesai.

Dalam kesempatan yang sama, Nadiem memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan izin mengikuti sidang berikutnya melalui Zoom atau mendapatkan pengalihan status tahanan selama masa penyembuhan. Ia menekankan permohonan tersebut semata-mata agar proses pemulihannya berjalan maksimal.

“Mohon dengan rendah hati agar status tahanan diganti selama masa penyembuhan. Setelah sembuh, saya siap kembali menjalani status tahanan di Rutan,” tuturnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan akan tetap merujuk pada keterangan resmi dari pihak dokter dan rumah sakit terkait status pembantaran maupun penahanan terdakwa. Hakim menegaskan akan patuh melakukan pembantaran kembali jika kondisi medis Nadiem mengharuskan perawatan lanjutan.

“Untuk status penahanan saudara, majelis hakim tentu berdasarkan keterangan dokter dan rumah sakit. Kalau memang kondisi saudara harus dilakukan perawatan lanjutan, majelis hakim tetap patuh melakukan pembantaran,” ujar Hakim.

Hakim kemudian menekankan kesiapan Nadiem untuk melanjutkan sidang hari itu.

“Namun untuk hari ini bisa ya melanjutkan?” tanya Hakim. “Bisa, Yang Mulia,” tegas Nadiem.

Diketahui, Nadiem Makarim bersama terdakwa lain didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar.