periskop.id - Polda Metro Jaya membantah kabar yang beredar mengenai adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka Richard Lee (DRL). Pihak kepolisian menegaskan hingga saat ini, Richard Lee masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, memberikan klarifikasi tersebut guna menjawab simpang siur informasi mengenai status penahanan dokter tersebut, termasuk isu pemindahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"Dapat saya sampaikan, sampai saat ini tersangka DRL masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kalau ada informasi penangguhan, saya tegaskan tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL," kata Andaru di Polda Metro Jaya, Selasa (5/5).

Alih-alih memberikan penangguhan, penyidik justru tengah memfokuskan proses pada pelengkapan berkas perkara. Andaru menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan kembali berkas perkara untuk kedua kalinya kepada pihak Kejaksaan guna memenuhi petunjuk jaksa atau P19.

“Bahkan prosesnya sudah kembali kami kirimkan berkas yang kedua kalinya kepada Kejaksaan untuk memenuhi P19,” ujarnya.

Langkah ini dilakukan agar penanganan kasus tersebut dapat segera rampung dan beralih ke tahap hukum selanjutnya.

"Semoga dalam waktu dekat sudah ada kejelasan supaya dapat berlangsung ke tahap yang selanjutnya," tutup Andaru.

Diketahui, Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee (DRL) pada Jumat (6/3). Ia ditahan karena dianggap menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan. Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.