periskop.id - Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan tersangka Richard Lee (DRL). Masa penahanan tersebut berlaku mulai 5 Mei hingga 3 Juni 2026.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyatakan pihak kepolisian telah mengajukan permohonan perpanjangan ke Pengadilan Negeri (PN). Langkah ini diambil untuk memberi waktu bagi penyidik merampungkan berkas perkara.
"Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke PN untuk diperpanjang," kata Andaru di Polda Metro Jaya, Selasa (5/5).
Andaru menjelaskan, perpanjangan penahanan berkaitan dengan proses koordinasi antara penyidik dan pihak Kejaksaan. Sebelumnya, berkas perkara tahap pertama telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada 31 Maret.
Namun, pada 13 April, Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut dengan status P19 atau permintaan pelengkapan alat bukti.
“Dalam prosesnya terdapat P19, yaitu tanggal 13 April dari Kejaksaan. Di situ penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, serta keterangan saksi. Karena itu dilakukan pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta,” jelasnya.
Setelah memenuhi petunjuk Kejaksaan, penyidik Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejati Banten pada 23 April.
Saat ini, pihak kepolisian menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum terkait kelengkapan berkas tersebut.
“Alhamdulillah, tanggal 23 April lalu berkas sudah dikirimkan kembali oleh penyidik ke Kejati Banten. Penyidik telah memenuhi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan. Perkembangan selanjutnya kita tunggu bersama, semoga segera selesai,” ungkap Andaru.
Diketahui, Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee (DRL) pada Jumat (6/3). Ia ditahan karena dianggap menghambat penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Penahanan dilakukan karena dua alasan utama. Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan 3 Maret 2026 tanpa keterangan jelas, bahkan justru melakukan siaran langsung di akun TikTok.
Kedua, tersangka juga mangkir dari kewajiban lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Laporan polisi dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya menyebutkan Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.
Tinggalkan Komentar
Komentar