periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan pernyataan tegas terkait penundaan persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan dalam pengadaan Chromebook Kemendikbudristek yang seharusnya digelar Selasa, 5 Mei 2026. JPU mengklarifikasi kondisi kesehatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang dinilai sehat secara medis meski persidangan terpaksa ditunda.
Roy Riady menyatakan, eks Mendikbudristek tersebut berada dalam kondisi normal dan tidak memerlukan bantuan infus berdasarkan hasil kunjungan langsung ke dokter di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
“Berdasarkan surat rekam medis yang diterima, tim dokter menyimpulkan bahwa secara medis terdakwa dalam keadaan normal dan sehat. Meski demikian, JPU menerima adanya keluhan subjektif dari terdakwa Nadiem yang mengaku merasakan sakit di bagian belakang,” kata Roy Riady di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (5/5).
Pihak Penuntut Umum menyayangkan adanya tindakan yang dianggap tidak jujur selama proses persidangan. Hal ini merujuk pada penampilan terdakwa yang mengenakan perban sehingga memberikan kesan seolah-olah sedang dipasang infus.
JPU mengungkapkan adanya ketidaksesuaian berdasarkan dokumentasi yang dimiliki. Posisi perban yang dikenakan terdakwa tidak sesuai dengan posisi infus sebelumnya. JPU meminta agar cara-cara yang dapat memicu opini buruk di tengah masyarakat ini dihentikan.
JPU mengimbau agar semua pihak tetap menjunjung tinggi prinsip kejujuran serta norma kepatutan dalam penegakan hukum.
Meskipun terdapat temuan tersebut, JPU menyatakan tetap menghargai aspek kesehatan terdakwa dan memilih untuk tidak memaksakan kehadiran terdakwa di persidangan hari ini demi menjaga etika hukum.
Diketahui, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ditunda menjadi Rabu (6/5), karena Nadiem selaku terdakwa mengeluh sakit. Saat dibawa ke persidangan, Nadiem mengeluh sakit di bagian belakang tubuhnya.
Atas dasar tersebut, JPU tidak bisa menghadirkan Nadiem ke persidangan hari ini. Namun, Nadiem mengaku akan hadir dalam sidang selanjutnya yang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli meringankan alias a de charge.
Tinggalkan Komentar
Komentar