Periskop.id - Upaya mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren di Pati diwarnai drama intimidasi hingga upaya suap terhadap kuasa hukum korban. Ali Yusron, pengacara dari korban berinisial VAN, mengaku sempat diiming-imingi uang Rp400 juta hingga diancam fisik agar bersedia mencabut perkara tersebut.

 

Ali mengungkapkan, upaya suap bermula saat pihak terlapor mendatangi kediaman orang tua korban untuk menawarkan uang damai. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh pihak keluarga. Tak berhenti di situ, upaya lobi kemudian dialihkan langsung kepada Ali melalui perantara.

 

"Datanglah ke lobi saya lewat tangan dari si Azhari ini. Di warung ada saksi dua teman saya. Dia bilang, 'Tidak ada pengacara di Pati ini yang tidak doyan uang'. Saya jawab, saya berkomitmen untuk membongkar karena ini Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Ali, di Jakarta Utara, Kamis (7/5).

 

Setelah menolak suap tersebut, Ali mengaku mulai mendapatkan intimidasi nyata. Ia menceritakan momen ketika dirinya dipepet oleh tiga orang tak dikenal di area parkir BPN Pati. Para pelaku mengancam akan membongkar kasus ini lantaran dapat berimbas sangat besar bagi pesantren.

 

"Saya dipepet tiga orang. Bilang, 'Perkara ini kalau kamu bongkar, ini akan imbas besar sekali. Ini mengangkut pondok pesantren, muridnya besar, gurunya juga banyak'. Saya digitukan," ungkapnya.

 

Ali merespons ancaman tersebut dengan menantang empati para pelaku. Ia menanyakan bagaimana perasaan mereka jika kejadian serupa menimpa keluarga mereka sendiri.

 

“Saya jawab, ‘Jika perkara ini menyentuh keluarga Anda, seandainya anak Anda, bagaimana?’ Mereka tidak menjawab, hanya merenung, lalu mengundurkan diri," ujar Ali.

 

Ali menegaskan integritasnya untuk membela korban secara tulus tanpa menerima imbalan dari pihak pelapor. Ia mengenang awal mula ayah korban berinisial M datang ke kantornya dengan berurai air mata karena merasa tidak ada lagi yang mau memberikan perlindungan hukum.

 

"Dia datang ke kantor saya menangis. 'Apakah ada pengacara yang mau membela saya?'. Saya jawab mau, yang penting sampean jujur. Sejak saat itu saya berkomitmen membongkar perkara ini," tuturnya.

 

Diketahui, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, telah menangkap terduga pelaku selaku pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, berinisial AS. Ia ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri atas dugaan pencabulan terhadap santri.

 

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan AS sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin, 4 Mei 2026. Polresta Pati berencana melayangkan surat pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026. Namun, AS diduga tidak berada di tempat dan bersembunyi di luar kota. Akibatnya, kepolisian melakukan upaya penjemputan paksa terhadap AS.