periskop.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan rasa prihatin mendalam atas vonis 4 tahun penjara terhadap Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi Chromebook. Nadiem mengaku terkejut dengan putusan tersebut karena meyakini mantan konsultan teknologinya itu tidak bersalah.
Nadiem mengungkapkan, keputusan majelis hakim yang dibacakan pada Selasa (12/5) merupakan kabar sangat menyedihkan bagi dirinya secara pribadi.
“Saya mungkin juga mau terakhir menyatakan keprihatinan saya mendengar vonis Bang Ibam kemarin. Itu sangat menyedihkan buat saya. Bahwa orang yang sama sekali tidak bersalah bisa divonis 4 tahun. Doa saya dan seluruh keluarga saya untuk Ibam dan keluarganya," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Meski merasa terpukul dengan vonis tersebut, Nadiem mensyukuri adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua hakim anggota dalam persidangan. Menurutnya, adanya dua hakim yang menginginkan Ibam bebas merupakan hal yang jarang terjadi.
"Tapi saya juga alhamdulillah bahwa ada dua hakim, jarang-jarang kita melihat seperti itu, dua dari lima hakim berpendapat bahwa Ibam seharusnya bebas," ujarnya.
Nadiem menilai poin-poin kedua hakim tersebut justru lebih sesuai dengan fakta yang muncul selama proses pembuktian di persidangan.
"Dan kalau kita baca keputusan hakim yang dissenting opinion itu sangat jelas menggambarkan fakta persidangan. Jadi saya harap masyarakat benar-benar menyimak keputusan dari dua hakim tersebut, karena kebenaran itu ada di situ," jelas Nadiem.
Nadiem menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali rasa tidak percaya atas hasil akhir putusan tersebut. Baginya, kegagalan Ibam untuk mendapatkan vonis bebas adalah sesuatu yang di luar nalar hukum berdasarkan fakta-fakta yang ia ketahui.
"Jadi itu saja, saya hanya kaget dan syok bahwa Ibam tidak diputus bebas kemarin. Itu satu hal yang menurut saya sangat tidak masuk akal. Tapi itu saja yang mau saya sampaikan. Makasih," pungkas Nadiem.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ibam lantaran terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020–2022.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Tinggalkan Komentar
Komentar