periskop.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memasuki tahap pembacaan tuntutan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengagendakan sidang penentuan besaran pidana tersebut pada Rabu (13/5).
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menetapkan jadwal persidangan tersebut usai menutup secara resmi tahapan pembuktian berkas perkara.
"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, 13 Mei," kata Hakim Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Purwanto memberikan waktu tambahan bagi jaksa penuntut umum untuk menyusun draf tuntutan pidana secara lengkap dan komprehensif.
Jaksa mendakwa Nadiem melakukan pemufakatan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Penuntut umum turut memasukkan nama Jurist Tan yang saat ini berstatus buron ke dalam daftar pelaku pusaran kasus rasuah ini.
Jaksa merinci kerugian negara senilai Rp1,56 triliun murni berasal dari pengadaan unit laptop bagi program digitalisasi pendidikan.
Penuntut umum juga menyidangkan kerugian proyek Chrome Device Management senilai Rp621,39 miliar akibat ketiadaan manfaat program bagi pendidikan.
Jaksa menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Penuntut umum menyebut sumber dana segar tersebut sebagian besar berasal dari nilai investasi Google.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih hukuman empat tahun penjara.
Majelis hakim turut menghukum mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah pidana empat tahun enam hari kurungan.
Hakim juga memvonis Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan Ibrahim Arief hukuman empat tahun bui serta denda lima ratus juta rupiah.
Tinggalkan Komentar
Komentar