periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi pemindahan penahanan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung resmi mengalihkan status Nadiem menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan pelaksanaan eksekusi putusan majelis hakim terhadap terdakwa.
"Tadi malam tim jaksa penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim yakni terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah," kata Anang di Jakarta, Selasa (12/5).
Anang memastikan tim jaksa penuntut umum langsung memindahkan Nadiem dari rumah tahanan sejak Senin (11/5) malam.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan aparat kepolisian guna memantau seluruh aktivitas harian terdakwa secara ketat.
Anang mewajibkan Nadiem mengenakan alat pemantau elektronik berupa gelang detektor sebagai standar operasional penahanan rumah.
"Yang penting ketika ada tahanan dibantar atau apa, biasa dipasangi gelang," jelasnya.
Kejaksaan Agung tidak memperkenankan terdakwa kasus rasuah tersebut meninggalkan area kediamannya tanpa prosedur perizinan sah.
"Kalau dia, tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum," tegas Anang.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan permohonan pengalihan status berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan Nadiem.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menginstruksikan terdakwa wajib menetap di dalam kediamannya selama 24 jam penuh.
Hakim Purwanto hanya mengizinkan Nadiem keluar rumah untuk menjalani tindakan operasi medis pada Rabu (13/5) dan menghadiri persidangan.
Kejaksaan Agung juga mengharuskan mantan menteri tersebut melapor kepada tim jaksa sebanyak dua kali seminggu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat turut mensyaratkan penyerahan seluruh paspor maupun dokumen perjalanan terdakwa.
Hakim Purwanto melarang keras Nadiem berkomunikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan saksi dan terdakwa lain.
Kejaksaan Agung mendakwa Nadiem merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun serta memperkaya diri senilai Rp809 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar