periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi pemindahan penahanan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung resmi mengalihkan status Nadiem menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan pelaksanaan eksekusi putusan majelis hakim terhadap terdakwa.

​"Tadi malam tim jaksa penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim yakni terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah," kata Anang di Jakarta, Selasa (12/5).

​Anang memastikan tim jaksa penuntut umum langsung memindahkan Nadiem dari rumah tahanan sejak Senin (11/5) malam.

​Kejaksaan Agung bekerja sama dengan aparat kepolisian guna memantau seluruh aktivitas harian terdakwa secara ketat.

​Anang mewajibkan Nadiem mengenakan alat pemantau elektronik berupa gelang detektor sebagai standar operasional penahanan rumah.

​"Yang penting ketika ada tahanan dibantar atau apa, biasa dipasangi gelang," jelasnya.

​Kejaksaan Agung tidak memperkenankan terdakwa kasus rasuah tersebut meninggalkan area kediamannya tanpa prosedur perizinan sah.

​"Kalau dia, tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum," tegas Anang.

​Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan permohonan pengalihan status berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan Nadiem.

​Hakim Ketua Purwanto Abdullah menginstruksikan terdakwa wajib menetap di dalam kediamannya selama 24 jam penuh.

​Hakim Purwanto hanya mengizinkan Nadiem keluar rumah untuk menjalani tindakan operasi medis pada Rabu (13/5) dan menghadiri persidangan.

​Kejaksaan Agung juga mengharuskan mantan menteri tersebut melapor kepada tim jaksa sebanyak dua kali seminggu.

​Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat turut mensyaratkan penyerahan seluruh paspor maupun dokumen perjalanan terdakwa.

​Hakim Purwanto melarang keras Nadiem berkomunikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan saksi dan terdakwa lain.

​Kejaksaan Agung mendakwa Nadiem merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun serta memperkaya diri senilai Rp809 miliar.