periskop.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terlibat debat panas dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait isu keberadaan "shadow menteri" atau menteri bayangan dalam birokrasinya.

 

Jaksa mengungkapkan, fakta persidangan yang menunjukkan para Direktur Jenderal (Dirjen) mengalami kesulitan untuk menemui Nadiem selaku menteri.

 

Selain itu, jaksa menyoroti sosok Jurist Tan yang disebut memiliki pengaruh besar melampaui pejabat karier di Kemendikbudristek.

 

"Seorang Dirjen pun tidak berani dengan shadow menteri yang namanya Jurist Tan. Bahkan menjadi fakta di persidangan menyebutkan, Saudara sempat mengatakan, 'Apakah kata-kata Yuristan itu adalah kata-kata Saudara?'" tanya jaksa, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (11/5).

 

Jaksa juga mempertanyakan masuknya ratusan orang luar yang disebut sebagai shadow organization.

 

Jaksa menduga Nadiem memang berniat mengganti peran orang-orang asli di kementerian dengan pihak luar melalui pesan-pesan singkat di WhatsApp.

 

“Dan Saudara juga memasukkan orang-orang luar, ada namanya istilahnya shadow... shadow apa? Ingat nggak Saudara? Shadow organisasi apa? Ada organisasi bayangan. Yang berapa ratus Saudara masukkan dari luar. Ya kan. Orang-orang tersebut. Apa? Bisa Saudara jelaskan ke dalam Majelis Hakim ini? Itu implementasi Saudara memimpin sebagai menteri yang memang Saudara niatkan sejak awal sebelum Saudara jadi menteri?” kata jaksa.

 

Merespons tudingan tersebut, Nadiem meminta izin untuk memberikan klarifikasi. Ia menilai jaksa telah mencampuradukkan fakta yang berbeda. Nadiem menegaskan sosok yang disebut jaksa sebagai "shadow menteri" sebenarnya adalah Staf Khusus Menteri (SKM) resmi yang dipilih atas dasar kompetensi dan integritas.

 

“Izinkan saya mengklarifikasi. Ini semua hal yang berbeda-beda dicampuradukkan menjadi satu. Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka,” kata Nadiem.
 

Nadiem membantah telah meminggirkan pejabat internal. Ia mengklaim hampir seluruh Dirjen tetap berasal dari jalur karier di dalam kementerian yang dipilih berdasarkan rekam jejak dan telah disetujui oleh Presiden.

 

Terkait keberadaan ratusan tenaga ahli teknologi, Nadiem menjelaskan mereka bukan bagian dari birokrasi kementerian secara langsung, melainkan bekerja di bawah naungan anak perusahaan PT Telkom. Keberadaan tim tersebut diatur melalui kontrak resmi antara kementerian dan pihak ketiga untuk mendukung program digitalisasi.

 

Nadiem menegaskan pengerahan tim teknologi ini merupakan instruksi langsung dari kepala negara demi memperbaiki sistem pembelajaran di Indonesia.

 

"Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu diperbantukan di dalam kementerian di dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Pak Presiden," tegasnya.

 

Diketahui, Nadiem Makarim bersama terdakwa lain telah didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar.