periskop.id - Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menilai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus korupsi Chromebook cenderung membentuk opini dan menyudutkan kliennya. Menurutnya, jaksa menggunakan persepsi sendiri dalam mengutip fakta persidangan sehingga mengaburkan konstruksi perkara yang sebenarnya.
"Pertanyaan-pertanyaan Jaksa lebih kepada upaya membentuk opini dengan pernyataan yang menyudutkan, mengutip fakta persidangan berdasarkan persepsi Jaksa. Tadi Pak Nadiem sudah menjelaskan sesuai dengan faktanya," kata Dodi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Dodi menegaskan, fakta yang disampaikan Nadiem di persidangan memperjelas tidak ada keterlibatan menteri dalam teknis pengadaan. Apalagi, Nadiem sampai dituduhkan merugikan negara.
Ia mengungkapkan, konstruksi perkara berdasarkan audit BPKP adalah mengenai kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook. Namun, ia menekankan proses pengadaan sepenuhnya merupakan wewenang pejabat struktural di bawah menteri, bukan keputusan langsung dari Nadiem.
"Dari jawaban Pak Nadiem atas pertanyaan Jaksa, sudah dibuktikan bahwa tidak ada satu tindakan pun yang dilakukan oleh Pak Nadiem dalam rangka pengadaan. Proses pengadaan dijelaskan dilakukan oleh pejabat struktural di bawah menteri. Tidak ada campur tangan, tidak ada keterlibatan," ujar Dodi.
Dodi menjelaskan, satu-satunya tindakan administratif yang dilakukan kliennya adalah menandatangani Permendikbud pada 2020, 2021, dan 2022 terkait spesifikasi teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Satu-satunya tindakan yang dilakukan oleh Pak Nadiem adalah menandatangani Permendikbud pada 2020, 2021, dan 2022," tegas Dodi.
Ia merinci, dalam peraturan menteri tersebut terdapat 13 lampiran dengan lebih dari 100 halaman yang mencakup berbagai spesifikasi, mulai dari bangunan hingga alat transportasi. Spesifikasi operating system (OS) Chrome hanya tertuang dalam satu baris kecil di dalamnya.
"Peraturan menteri yang ditandatangani Pak Nadiem adalah dalam kapasitas sebagai menteri untuk menetapkan spesifikasi teknis yang disusun oleh Dirjen. Pak Nadiem menandatangani Permen mulai dari operating system Windows hingga Chrome. Faktanya, lampiran peraturan menteri disiapkan pejabat struktural," urai Dodi.
Ia menambahkan, jika lampiran tersebut dipermasalahkan, hal itu tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara kemahalan harga yang sedang disidangkan.
Tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim bersikap berimbang dalam mengawal jalannya persidangan. Dodi menyayangkan adanya upaya pemotongan penjelasan dari pihak Nadiem yang dianggap mengarahkan terdakwa untuk menyetujui persepsi penuntut.
"Penjelasan Pak Nadiem tidak boleh dipotong, diarahkan untuk menyetujui apa yang disampaikan Penuntut. Penuntut boleh berpersepsi, boleh beropini. Tetapi fakta yang disampaikan Pak Nadiem tidak boleh ditutupi," tegas Dodi.
Dodi berharap Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama bagi kliennya untuk memberikan penjelasan secara utuh agar fakta-fakta tidak tertimbun oleh opini yang dibangun pihak kejaksaan.
Diketahui, Nadiem Makarim bersama terdakwa lain telah didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar