Periskop.id - Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan praktik prostitusi anak yang disebut melibatkan warga negara asing (WNA) asal Jepang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan viral di media sosial berbahasa Jepang yang membahas dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyelidikan saat ini dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO), Direktorat Siber, hingga Polres Metro Jakarta Selatan.

"Yang prostitusi di Blok M kami jelaskan itu masih dalam pendalaman Direktorat PPA/PPO (Perlindungan Perempuan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang) beserta Direktorat Siber, termasuk Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5). 

Menurut Budi, penyelidikan harus dilakukan secara hati-hati karena seluruh informasi awal yang beredar masih bersumber dari media sosial dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum.

"Nah, ini informasi semua kan berangkat dari media sosial. Kami menyampaikan apabila ada masyarakat yang mengerti, memahami, mengetahui tentang seluk-beluk kejadian tersebut silakan laporkan kepada layanan 110 Polri. Kami pasti akan ditindaklanjuti," tutur Budi.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat karena menyangkut dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang melibatkan unsur lintas negara. Polisi kini fokus menelusuri validitas informasi, identitas pihak yang terlibat, hingga kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang atau eksploitasi seksual komersial anak.

Selain kasus di Blok M, Polda Metro Jaya juga mengungkap adanya dugaan praktik prostitusi lain di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, yang melibatkan WNA. Namun, polisi menegaskan kasus tersebut berbeda karena perempuan yang terlibat diketahui telah berusia dewasa.

"Yang bersangkutan, perempuannya bukan di bawah umur, sudah dewasa, di atas 18 tahun. Dan si warga negara asing ini pada saat datang ke Indonesia sudah berkomunikasi langsung, tidak menggunakan jasa seorang mami atau pun perantara," ucap Budi.

Polisi juga menyatakan belum menemukan unsur pidana dalam kasus di Jakarta Barat tersebut. "Belum ditemukan adanya tindak pidana prostitusi yang di Jakarta Barat," serunya.

Maraknya dugaan eksploitasi seksual berbasis daring dan prostitusi yang melibatkan WNA belakangan menjadi sorotan aparat penegak hukum. Sebelumnya dikabarkan, Direktorat Jenderal Imigrasi tengah memperketat pengawasan terhadap WNA menyusul meningkatnya kasus kejahatan siber, penipuan daring, hingga jaringan judi online internasional yang melibatkan warga asing di Indonesia.

Selain itu, aparat juga beberapa kali membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana perekrutan korban. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia masih menjadi salah satu kasus tertinggi yang dilaporkan setiap tahun. 

Pemerintah dan aparat penegak hukum pun terus mendorong penguatan pengawasan digital serta pelaporan cepat masyarakat untuk mencegah eksploitasi terhadap anak. Polisi pun mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan segera melapor, apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana eksploitasi seksual anak atau perdagangan orang melalui layanan darurat 110 maupun kantor kepolisian terdekat.