periskop.id - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) membantah keterlibatan pemerintah pusat terkait pelarangan acara menonton bersama film dokumenter Pesta Babi.

​Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan penghentian pemutaran sinema tersebut bukan instruksi terpusat dari aparat penegak hukum.

​"Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja," ungkap Yusril di Jakarta, Kamis (14/5).

​Yusril memaparkan karya dokumenter tersebut berisi sajian kritik terhadap Proyek Strategis Nasional di kawasan Papua Selatan.

​Menko Kumham Imipas menilai materi kritik mengenai isu kelestarian alam dan hak ulayat masyarakat Papua sebagai suatu kewajaran.

​Ia mengingatkan publik agar tidak mudah terpancing emosi saat merespons judul provokatif pada karya sinema tersebut.

​"Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat," katanya.

​Yusril memandang Kemenko Kumham Imipas dan pemerintah bisa menjadikan ragam kritik dalam film sebagai bahan evaluasi perbaikan pelaksanaan proyek.

​Dia menepis keras narasi Proyek Strategis Nasional ketahanan pangan di Papua Selatan sebagai bentuk praktik kolonialisme modern.

​"Pembukaan lahan seperti itu juga terjadi juga di Kalimantan dan pulau-pulau lain sebagai bagian integral dari NKRI," ucap Menko.

​Yusril mendesak para seniman maupun produser film untuk menjelaskan secara gamblang makna di balik pemilihan istilah Pesta Babi.

​"Pemerintah tidak bisa diam dengan berlindung di balik otoritas dan kekuasaan dan pada saat yang sama seniman juga tidak bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi,” ujarnya.

​Ia menjamin negara demokrasi selalu melindungi kebebasan berekspresi yang berjalan seiringan dengan tanggung jawab moral.