iklan periskop
Hukum

Yusril Tegaskan Pembubaran Nobar Pesta Babi Bukan Perintah Pusat

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menepis instruksi pusat soal pelarangan menonton film dokumenter Pesta...

3 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026). Foto oleh Antara/Fath Putra Mulya
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) membantah keterlibatan pemerintah pusat terkait pelarangan acara menonton bersama film dokumenter Pesta Babi.

​Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan penghentian pemutaran sinema tersebut bukan instruksi terpusat dari aparat penegak hukum.

​"Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja," ungkap Yusril di Jakarta, Kamis (14/5).

​Yusril memaparkan karya dokumenter tersebut berisi sajian kritik terhadap Proyek Strategis Nasional di kawasan Papua Selatan.

​Menko Kumham Imipas menilai materi kritik mengenai isu kelestarian alam dan hak ulayat masyarakat Papua sebagai suatu kewajaran.

​Ia mengingatkan publik agar tidak mudah terpancing emosi saat merespons judul provokatif pada karya sinema tersebut.

​"Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat," katanya.

​Yusril memandang Kemenko Kumham Imipas dan pemerintah bisa menjadikan ragam kritik dalam film sebagai bahan evaluasi perbaikan pelaksanaan proyek.

​Dia menepis keras narasi Proyek Strategis Nasional ketahanan pangan di Papua Selatan sebagai bentuk praktik kolonialisme modern.

​"Pembukaan lahan seperti itu juga terjadi juga di Kalimantan dan pulau-pulau lain sebagai bagian integral dari NKRI," ucap Menko.

​Yusril mendesak para seniman maupun produser film untuk menjelaskan secara gamblang makna di balik pemilihan istilah Pesta Babi.

​"Pemerintah tidak bisa diam dengan berlindung di balik otoritas dan kekuasaan dan pada saat yang sama seniman juga tidak bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi,” ujarnya.

​Ia menjamin negara demokrasi selalu melindungi kebebasan berekspresi yang berjalan seiringan dengan tanggung jawab moral.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Yusril Ihza Mahendra, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), dan Film Pesta Babi dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.