periskop.id - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) membantah keterlibatan pemerintah pusat terkait pelarangan acara menonton bersama film dokumenter Pesta Babi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan penghentian pemutaran sinema tersebut bukan instruksi terpusat dari aparat penegak hukum.
"Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja," ungkap Yusril di Jakarta, Kamis (14/5).
Yusril memaparkan karya dokumenter tersebut berisi sajian kritik terhadap Proyek Strategis Nasional di kawasan Papua Selatan.
Menko Kumham Imipas menilai materi kritik mengenai isu kelestarian alam dan hak ulayat masyarakat Papua sebagai suatu kewajaran.
Ia mengingatkan publik agar tidak mudah terpancing emosi saat merespons judul provokatif pada karya sinema tersebut.
"Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat," katanya.
Yusril memandang Kemenko Kumham Imipas dan pemerintah bisa menjadikan ragam kritik dalam film sebagai bahan evaluasi perbaikan pelaksanaan proyek.
Dia menepis keras narasi Proyek Strategis Nasional ketahanan pangan di Papua Selatan sebagai bentuk praktik kolonialisme modern.
"Pembukaan lahan seperti itu juga terjadi juga di Kalimantan dan pulau-pulau lain sebagai bagian integral dari NKRI," ucap Menko.
Yusril mendesak para seniman maupun produser film untuk menjelaskan secara gamblang makna di balik pemilihan istilah Pesta Babi.
"Pemerintah tidak bisa diam dengan berlindung di balik otoritas dan kekuasaan dan pada saat yang sama seniman juga tidak bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi,” ujarnya.
Ia menjamin negara demokrasi selalu melindungi kebebasan berekspresi yang berjalan seiringan dengan tanggung jawab moral.
Tinggalkan Komentar
Komentar