periskop.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel tetap hadir di ruang sidang untuk mendengarkan tuntutan pidana atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemnaker. Kehadiran Noel menarik perhatian karena kondisi wajahnya yang membengkak akibat sakit gigi yang dideritanya beberapa hari terakhir.

"Gigi saya bengkak, muka saya jadi seperti habis dipukuli tahanan," kata Noel di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Sebelum persidangan dimulai, Noel mengaku sempat menjalani perawatan di rumah sakit berkat bantuan responsif dari petugas rumah tahanan (Rutan).

Noel menambahkan dirinya sempat merasa sangat menderita karena rasa sakit tersebut.

"Kemarin saya masih sakit parah. Untung hari ini saya bisa hadir di sidang. Beberapa hari benar-benar menderita. Beruntung Karutan dan penjaga tahanan sangat responsif, langsung membawa saya ke rumah sakit," ujarnya.

Kondisi kesehatan Noel pun menjadi perhatian Hakim Ketua Nur Sari Baktiana sebelum membuka pembacaan tuntutan. Hakim sempat memastikan apakah sakit gigi tersebut akan mengganggu jalannya persidangan.

"Sakit gigi ini mengganggu jalannya persidangan atau bisa kita teruskan?" tanya Hakim Ketua di ruang sidang.

Noel menegaskan persidangan bisa tetap dilanjutkan, tetapi ia meminta izin agar dapat diperiksa oleh dokter gigi segera setelah agenda pembacaan tuntutan selesai.

"Bisa diteruskan, tapi saya mohon izin setelah tuntutan selesai untuk diperiksa dokter gigi," jawab Noel.

Mendengar kesiapan terdakwa, Hakim Ketua memutuskan untuk tetap melanjutkan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim mencatat secara umum terdakwa dalam kondisi sehat untuk mendengarkan tuntutan, meskipun sedang sakit gigi.

"Terdakwa dalam keadaan sehat, hanya Immanuel Ebenezer Gerungan yang sedang sakit gigi," ujar Hakim Ketua sebelum mempersilakan jaksa membacakan berkas tuntutan.

Diketahui, Noel didakwa menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung berupa uang senilai Rp3.365.000.000,00 (Rp3,3 miliar) dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Noel juga didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi di lingkungan Kemnaker.