periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan krusial terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga antikorupsi itu menyoroti lemahnya akuntabilitas penganggaran yang menyebabkan dana sebesar Rp12 triliun mengendap di rekening sejumlah yayasan.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil kajian, serapan anggaran MBG jauh dari target. Dari total pagu Rp85 triliun, anggaran yang benar-benar terserap hanya sekitar 60 persen.
“Temuan kami berikutnya adalah terkait tata kelola penganggaran, di mana hasil kajian menunjukkan penganggaran sangat lemah dan tidak akuntabel. Untuk tahun 2025, dari Rp85 triliun anggaran MBG, yang terserap hanya 60 koma sekian persen,” kata Aminudin di Anyer, Rabu (20/5).
Ia menambahkan, rendahnya serapan tersebut mengakibatkan penumpukan dana di rekening yayasan pengelola yang memiliki Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Kondisi ini dipicu oleh mekanisme transfer rutin dari pemerintah yang tidak mempertimbangkan sisa saldo di lapangan.
“Artinya apa? Ada dana yang mengendap di akun yayasan karena mekanisme transfer tidak melihat berapa sisa dana yang masih ada. Pemerintah tetap melakukan transfer secara rutin sehingga sampai akhir tahun 2025 dana mengendap sekitar Rp12 triliun,” jelasnya.
KPK menekankan bahwa uang negara yang “parkir” dalam bentuk giro memang menghasilkan bunga (return). Namun, penumpukan dana tersebut dinilai sebagai bentuk pemborosan atau overpay oleh pemerintah.
“Kalau disimpan dalam bentuk giro tentu ada return-nya, ada bunganya. Tapi hal ini menunjukkan tata kelola anggaran tidak maksimal, tidak benar,” tegas Aminudin.
Ia menilai praktik penganggaran MBG di lapangan justru memperlihatkan lemahnya manajemen keuangan.
“Mestinya dilihat dulu sisa dana di yayasan. Kalau memang kurang dalam batas tertentu baru ditransfer lagi. Mekanisme itu tidak berjalan sehingga pemerintah terlalu overpay, membayar terlalu banyak, meskipun kemudian ditarik kembali,” ujar Aminudin.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar