periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum dilakukannya langkah penindakan hukum terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga antirasuah tersebut menegaskan, saat ini strategi yang dijalankan masih berfokus pada tahap pendidikan dan pencegahan.
“Jadi, pertanyaannya, 'Kenapa MBG belum masuk ke penindakan?' Nah, ini karena strateginya begitu. Yang pertama adalah pendidikan dulu, yang kedua adalah pencegahan dulu, baru yang terakhir adalah masuk ke penindakan. Karena, doktrin dari penanganan perkara itu adalah ultimum remedium,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Anyer, Rabu (20/5).
Asep menjelaskan, prinsip ultimum remedium menempatkan penindakan sebagai urutan terakhir dalam penanganan perkara. Langkah hukum baru akan diambil apabila upaya pendidikan dan pencegahan tidak berhasil memitigasi risiko penyimpangan.
Kendati demikian, Asep mengonfirmasi, sudah ada laporan terkait program MBG yang masuk ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Namun, laporan tersebut kini sedang ditindaklanjuti secara bertahap melalui kedeputian terkait.
“Apakah laporannya ada atau tidak saat ini di Dumas itu? Ada. Tapi tentunya harus bertahap melalui tadi, tahap pencegahan. Dimasuk ke tahap pencegahan, sedang dibuat sama timnya tadi, tim MBG itu, Gus Amin (Aminudin) dan Bu Aida, untuk dilakukan monitoring dulu,” jelas Asep.
Asep mengingatkan, KPK tidak akan segan melakukan upaya paksa, jika titik rawan yang telah diidentifikasi tetap diabaikan oleh pihak terkait. Penindakan akan menjadi konsekuensi terakhir jika praktik korupsi masih ditemukan setelah adanya peringatan.
“Kalau masih terjadi, sudah dikasih tahu, sudah ditunjukin titiknya, tidak juga diindahkan, masih tetap terjadi tindak pidana korupsi, dilakukanlah penindakan. Nah, itu rekan-rekan ini prosesnya,” ungkap dia.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar