periskop.id - Sebanyak 85 peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) Angkatan ke-27 Lemhannas RI melakukan kunjungan lapangan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik KPK, Selasa (19/5). Kunjungan ini bertujuan memberikan gambaran nyata mengenai dampak hukum bagi pelaku korupsi, di mana seluruh aset hasil kejahatan akan berakhir disita oleh negara.
Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily menyatakan, edukasi ini sengaja dilakukan di luar kelas agar para calon pimpinan nasional memiliki komitmen integritas lebih kuat setelah melihat langsung nasib harta hasil korupsi.
“Sengaja oleh KPK dibawa ke Rupbasan ini agar apa pun bentuk korupsi yang merugikan negara, maka hasil dari korupsi itu akan diambil alih dan diserahkan kepada negara. Apa pun yang diperoleh dari hasil korupsi tentu sangat tidak bermanfaat dan pasti akan disita,” kata Ace Hasan, di Rupbasan KPK, Selasa (19/5).
Peserta yang hadir terdiri dari elemen strategis, mulai dari perwira tinggi TNI dan Polri, rektor perguruan tinggi, pejabat kementerian, hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas). Ace berharap, dengan melihat deretan aset yang disita, para peserta menyadari bahwa tindakan korupsi hanya akan membawa kerugian besar bagi diri sendiri maupun negara.
“Dengan ditunjukkannya beberapa alat bukti dari korupsi tersebut, tentu kita harapkan para peserta memiliki komitmen kuat bahwa tindakan tidak terpuji seperti korupsi pasti merugikan negara. Apa pun yang diperoleh dari hasil korupsi tidak akan bermanfaat dan pasti disita akibat tindakan tersebut,” jelas Ace.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, pengelolaan barang bukti di Rupbasan KPK dilakukan dengan standar ketat untuk menjaga nilai ekonomisnya. Hal ini bertujuan agar saat perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), nilai aset yang diserahkan ke negara tetap maksimal, atau jika terdakwa diputus tidak bersalah, barang kembali dalam kondisi baik.
“Pengelolaan barang bukti ini membutuhkan petugas yang memiliki integritas tinggi. Contohnya, misalnya ada barang bukti berupa pasir emas, jika tidak dikelola petugas berintegritas tentu mudah dicuri atau digelapkan,” kata Fitroh.
Fitroh menyampaikan, harta sitaan koruptor dijaga dengan baik oleh petugas KPK.
“Memang harus menjaga betul-betul barang bukti agar tidak hilang. Ada konsekuensi biaya, tetapi tidak sampai merugikan karena dengan kondisi yang masih bagus, nilai jualnya juga tetap tinggi,” ujarnya.
Fitroh juga mengapresiasi langkah Lemhannas yang memasukkan kunjungan lapangan ini ke dalam kurikulum pendidikan pimpinan nasional. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan bentuk nyata upaya pencegahan korupsi di level penyelenggara negara.
“Mudah-mudahan kolaborasi ini tetap berjalan dan semua elemen bangsa berpikir sama bahwa korupsi harus terus kita perangi,” tambahnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar