periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi kuota haji dengan membandingkan pola penyelenggaraan dari tahun ke tahun. Penyidik menggali keterangan dari Muhadjir Effendy terkait perannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Agama pada tahun 2022 guna mencari titik awal munculnya anomali pembagian kuota.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa meskipun fokus penyidikan (tempus) berada pada 2023 dan 2024, data dari 2022 diperlukan sebagai pembanding untuk melihat konsistensi penerapan aturan.

“Tempus perkara kita kan 2023-2024. Kita juga ingin melihat bagaimana di tahun-tahun sebelumnya. Apakah sama, berbeda, atau memang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (19/5).

Budi mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pembagian kuota sudah diatur secara baku, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan tajam atau anomali pada pelaksanaan haji tahun 2024.

“Terjadi anomali di penyelenggaraan haji 2024 yang pembagiannya dilakukan separuh-separuh (50:50),” ujar Budi.

Langkah membandingkan data antarperiode ini menjadi materi bagi penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara. KPK ingin memetakan apakah perubahan skema kuota tersebut memiliki landasan aturan yang sah atau murni merupakan praktik korupsi.

“Betul, itu termasuk materi juga yang kita ingin lihat, apakah praktik pembagian kuota ini sama atau berbeda dengan periode sebelumnya,” ungkap Budi.

Diketahui, Muhadjir Effendy memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (18/5). Kehadiran Muhadjir dilakukan setelah ia sempat meminta penundaan karena adanya agenda kerja yang bentrok.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik fokus menggali keterangan mengenai peran dan kebijakan Muhadjir saat mengisi posisi pimpinan di Kementerian Agama pada masa transisi.

Adapun, kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 memasuki babak baru setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta dan asosiasi travel. Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).

Penetapan ini menyusul dua tersangka awal, yakni mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).