periskop.id – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengatakan seluruh fraksi dewan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Keputusan krusial ini diambil setelah pimpinan mendengarkan pandangan tertulis dari setiap fraksi.

 

“Apakah RUU Usul Inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?,” tanya Saan dalam agenda Rapat Paripurna di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).

 

Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 menjadi momen penting dalam penataan regulasi keamanan negara.

 

Mayoritas fraksi menilai undang-undang kepolisian saat ini sudah berlaku lebih dari dua dekade. Regulasi lama tersebut dinilai mendesak untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum nasional terbaru, termasuk kehadiran KUHP dan KUHAP baru.

 

Fraksi Partai Gerindra menekankan pentingnya reformasi kultural kepolisian yang humanis, transparan, serta menjamin perlindungan HAM. Partai berlambang kepala garuda ini mendorong peningkatan kapasitas SDM Polri. Penguatan fungsi Kompolnas sebagai instrumen checks and balances eksternal juga menjadi perhatian serius mereka.

 

Pandangan lain datang dari Fraksi PKB yang menyoroti pesatnya perkembangan teknologi informasi serta dinamika geopolitik global. Kondisi ini menuntut Korps Bhayangkara tampil lebih adaptif dalam menjaga keamanan masyarakat. Perbaikan kultur aparat sekaligus revitalisasi tata kelola SDM kepolisian menjadi poin utama catatan mereka.

 

Fraksi PAN ikut bersuara mengenai pentingnya penyelarasan revisi UU Polri dengan pembaruan hukum nasional, khususnya KUHP dan KUHAP baru. Penguatan kewenangan Kompolnas dinilai sangat krusial. Langkah ini bertujuan agar pengawasan eksternal terhadap Polri berjalan efektif, serta tidak sekadar bersifat subordinatif.

 

Sikap hati-hati ditunjukkan Fraksi PKS yang menegaskan pembahasan revisi aturan ini harus transparan dan melibatkan partisipasi publik. Fungsi dasar Polri wajib dikembalikan sebagai institusi pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat. Penegakan hukum juga harus tetap menjunjung tinggi supremasi hukum serta HAM.

 

Sorotan tajam disampaikan Fraksi PDI Perjuangan mengenai penempatan personel kepolisian di luar institusi Polri. Penempatan tersebut dinilai perlu dibatasi dengan ketat agar tidak memicu tumpang tindih kewenangan. Proses pembahasan regulasi baru ini juga dituntut membuka ruang partisipasi bermakna bagi masyarakat.

 

Fraksi NasDem menilai korps kepolisian perlu melakukan modernisasi teknologi penegakan hukum dan menguatkan pendekatan restorative justice. Perluasan kewenangan Polri diingatkan wajib berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan ketat. Hal ini penting demi mencegah benturan kewenangan dengan institusi penegak hukum lainnya.

 

Fraksi Demokrat memandang agenda reformasi kepolisian sebagai langkah besar mengembalikan kepercayaan publik yang sempat goyah. Pengendalian kewenangan aparat menjadi poin penting yang mereka garis bawahi. Ketegasan aturan diperlukan agar tidak ada ruang bagi tindakan sewenang-wenang di lapangan.

 

Sesaat setelah keputusan resmi diketok, pimpinan sidang langsung menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Agenda besar legislasi ini berhasil diselesaikan dengan tertib.

 

“Selaku pimpinan rapat kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada para anggota Dewan atas keikutsertaan dalam mengikuti rapat paripurna Dewan hari ini,” ujar Saan.