periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, berkas perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) belum akan dilimpahkan ke persidangan dalam waktu dekat. KPK menyatakan saat ini tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.
“Ya, prosesnya masih berjalan. Proses penyidikan masih berjalan. Kemudian durasi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan juga belum habis. Untuk haji itu relatif cukup banyak saksi yang diperiksa,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Anyer, Kamis (21/5).
Setyo menjelaskan, banyaknya jumlah saksi menuntut ketelitian dari tim penyidik. KPK berkomitmen memaksimalkan seluruh alat bukti agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum tanpa menyisakan celah hukum.
“Sehingga saya yakin dengan kondisi cukup banyak saksi tersebut, penyidik harus berusaha mengumpulkan bukti supaya berkas bisa dinyatakan P21 atau lengkap oleh penuntut umum, dan harus betul-betul maksimal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Setyo menekankan, kuantitas saksi bukan satu-satunya tolok ukur keberhasilan penyidikan. Fokus utama KPK adalah memastikan kualitas pembuktian agar dakwaan di persidangan nantinya menjadi kuat.
“Jangan hanya ukurannya banyak saksi saja, tapi kemudian masih ada yang bolong. Harapannya semuanya bisa tertutupi sehingga saat proses persidangan sudah lengkap,” pungkas Setyo.
Adapun, kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 memasuki babak baru setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta dan asosiasi travel. Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Penetapan ini menyusul dua tersangka awal, yakni mantan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar