periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar materi rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mulai bergulir di DPR turut menjerat sejumlah tindakan koruptif yang selama ini belum dikriminalisasi oleh hukum nasional.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan harapannya dalam revisi ini adalah memasukkan poin-poin penting, meliputi perdagangan pengaruh (trading in influence) atau penyalahgunaan jabatan, serta praktik suap di sektor swasta.

“Harapannya ada beberapa hal yang belum terkriminalisasi, antara lain trading in influence atau pengaruh jabatan, kemudian suap di sektor swasta,” kata Setyo di Anyer, Kamis (21/5).

Setyo menjelaskan, substansi mengenai penindakan trading in influence dan suap sektor swasta tersebut sebenarnya merupakan bagian dari amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Aturan internasional ini pun telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia ke dalam undang-undang domestik.

“Karena itu bagian dari amanat UNCAC dan sudah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006,” jelas Setyo.

Melalui penyerahan dokumen usulan ini, KPK berharap pembahasan revisi UU Tipikor di DPR dapat mengakomodasi celah hukum tersebut. Langkah penutupan celah hukum ini nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan kementerian terkait.

“Dokumennya sudah kami sampaikan ke Kementerian Hukum, nanti akan dikoordinasikan bersama,” tutup Setyo.

Sebelumnya, Baleg DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka pemantauan UU Tipikor. Pembahasan dalam RDPU ini terkait perhitungan kerugian negara dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan, penegakan hukum terkait kerugian negara harus memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan. Permasalahan kerugian negara dalam konteks penegakan hukum saat ini tengah menjadi diskursus.

“Selain negara harus menegakkan hukum, aturan hukum itu sendiri harus betul-betul hadir dan memenuhi rasa keadilan serta kepastian hukum,” kata Bob di Gedung DPR, Senin (18/5).

Bob menyampaikan, semangat dari Pasal 603-604 KUHP baru menegaskan bahwa kerugian negara adalah keuntungan bagi perorangan maupun pengurangan terhadap perekonomian atau keuangan negara. Ia menilai, urusan penegakan hukum terkait kerugian negara masih menjadi kepentingan semua pihak, baik DPR, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung, dan lainnya.

Atas dasar tersebut, Baleg DPR mengundang Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Romli Atmasasmita untuk membedah dualisme dan disparitas penafsiran hukum antara Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan 604 KUHP baru.