periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelacakan aset dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR). Tim penyidik kini tengah membidik sebuah aset berupa rumah mewah senilai miliaran rupiah yang diduga dibeli dari aliran dana hasil kejahatan.
“Penyidik mendalami saksi dari pelaku usaha di sektor properti. Di mana dalam pemeriksaan ini, penyidik menelusuri berkaitan dengan aset rumah yang dibeli oleh Saudara FAR ya, di wilayah Kota Wisata,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kamis (28/5).
Budi menjelaskan, berdasarkan temuan awal, rumah yang terletak di Kota Wisata Cibubur tersebut dibeli oleh Fadia secara tunai atau cash. Nilai transaksi pembelian properti itu ditaksir menyentuh angka sekitar Rp4 miliar.
Transaksi tersebut dilakukan bertepatan pada saat Fadia masih aktif mengemban jabatan sebagai Bupati Pekalongan.
“Di mana pembelian tersebut dilakukan secara cash pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati yang nilainya mencapai sekitar 4 miliar rupiah,” ujar Budi.
Kendati kepemilikan, kepemilikan rumah tersebut atas nama siapa masih dalam pengecekan. KPK memastikan aset tersebut berada di bawah kendali penuh sang bupati nonaktif.
“Nanti kita cek untuk atas namanya siapa, yang pasti dalam penguasaan Saudara FAR,” jelas dia.
Lebih lanjut, KPK bakal membedah lebih dalam keterkaitan aset properti ini dengan konstruksi perkara korupsi yang sedang disidik. Fadia diduga kuat memanfaatkan perusahaannya untuk mendapatkan berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
“Ya tentu ini nanti kita akan dalami kaitannya dengan konstruksi perkara, karena FAR ini diduga menggunakan perusahaannya untuk mendapatkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang kemudian nanti kita akan lihat apakah dari hasil-hasil itulah kemudian FAR membeli sejumlah aset yang hari ini termasuk yang dilakukan klarifikasi pada pihak-pihak swastanya,” ungkap Budi.
Adapun, dugaan ini muncul usai KPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, pada Selasa (26/5), di Gedung Merah Putih KPK.
Tim penyidik KPK memanggil tiga orang saksi dari unsur swasta pada jadwal pemeriksaan Selasa (26/5). Tiga saksi tersebut meliputi Manajer Butik The Time Place Plaza Senayan, Ika Tjondrodihardjo, dan Honggo Affandy.
Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan intervensi Fadia Arafiq yang memaksa 17 perangkat daerah dan tiga RSUD memenangkan PT RNB dalam pengadaan jasa outsourcing 2023–2026. Perusahaan keluarga ini sengaja dimenangkan dengan cara membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar penawaran PT RNB bisa menyesuaikan nilai proyek, meskipun terdapat perusahaan lain dengan penawaran lebih rendah.
Dari total kontrak senilai Rp46 miliar, ditemukan ketimpangan besar karena hanya Rp22 miliar yang dialokasikan untuk gaji pegawai. Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 40%, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati, termasuk Fadia sendiri yang menerima Rp5,5 miliar. Seluruh aliran dana hasil proyek ini dikelola langsung oleh Fadia dan didokumentasikan melalui grup WhatsApp khusus bernama “Belanja RSUD”. Akibat dari tindakan ini, Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar