Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan proses verifikasi dan analisis atas laporan penolakan gratifikasi yang dilayangkan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

 

“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kamis (16/7).

 

Budi mengungkapkan, tim dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK hanya membutuhkan waktu kurang dari setengah dari batas maksimal yang ditentukan oleh undang-undang untuk menuntaskan laporan ini.
 

“Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari 2 minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” ujar Budi.

 

Meskipun tim verifikasi telah merampungkan pekerjaannya secara cermat dan menerbitkan keputusan resmi, KPK memilih untuk menjaga kerahasiaan kesimpulan akhir dari laporan tersebut.

 

Detail mengenai isi keputusan dan status penolakan gratifikasi itu tidak akan dipublikasikan secara terbuka demi kepatuhan pada prosedur internal.

 

Budi menekankan, kesimpulan dari hasil analisis tersebut sepenuhnya diserahkan langsung dan hanya menjadi konsumsi pihak pelapor.

 

“Namun kami tidak bisa menyampaikan hasilnya apa begitu ya, apakah hasilnya dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti. Tapi yang pasti kami sudah menyampaikan hasil dan verifikasi yang kami lakukan,” tutur Budi.

 

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, seluruh rangkaian pemeriksaan ini telah melalui koordinasi ketat dengan berbagai unit kerja internal lainnya di komisi antirasuah sebelum akhirnya diterbitkan surat balasan resmi kepada Menhut.
 

“Tentunya juga tim di Direktorat Gratifikasi berkoordinasi dengan pihak di internal KPK ya untuk kemudian menerbitkan surat balasan yang merupakan hasil dan verifikasi atas laporan gratifikasi Pak Menhut,” ungkap Budi.
 

Laporan penolakan gratifikasi ini berawal saat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby meninggalkan sebuah "amplop misterius" di meja kerja Menhut Raja Juli Antoni. Amplop tersebut diberikan saat audiensi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) pada 2 Juni 2026. Karena merasa tidak berhak, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop yang tidak diketahui nominal isinya itu.
 

Meski sempat tertunda kesibukan dinas, amplop tersebut akhirnya dikembalikan secara formal kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 dengan pengawalan Polres Kuansing. Pengembalian tersebut dilakukan lengkap dengan nota tanda terima resmi di atas meterai. Langkah penyelamatan integritas ini dilakukan tepat 17 hari sebelum KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby.

 

Raja Juli Antoni kemudian resmi menyerahkan laporan penolakan gratifikasi tersebut ke lembaga antirasuah pada Jumat, 3 Juli 2026. KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Direktorat Gratifikasi.
 

“Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata Budi, dalam keterangan tertulis, Senin (6/7).